Bangunan Pabrik dan Gudang Tanpa PBG Berdiri di Desa Puji Mulio

Sunggal.AnalisaOne.com I Maraknya bangunan pabrik dan gudang tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang membuat PAD Kabupaten Deli Serdang bocor. Rabu, (5/7).

Parahnya, jarak yang jauh diduga menjadi andalan para pengusaha dan oknum Dinas Cipta Karya untuk bermain dalam pengurusan izin PBG hingga merugikan negara.

Salah satunya dua bangunan yakni bangunan pabrik plastik dan Gudang di Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sunggal, Chandra Yudistira melalui anggotanya Rio Girsang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa bangunan pabrik dan bangunan gudang di Desa Puji Mulio berdiri tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga diduga akan berdampak pada kerugian negara.

“Ia benar, bahwa bangunan pabrik dan bangunan gudang di Desa Puji Mulio itu tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun kami dari pihak Kecamatan Sunggal telah mengirimkan surat panggilan ke Pemilik bangunan agar secepatnya datang ke Kantor Camat untuk kita berikan teguran dan pembinaan agar pemilik mengurus izin PBG sebelum mendirikan bangunan” kata Rio.

Rio menambahkan, jika Pemilik bangunan. juga membandel tidak mau mengurus izin bangunan gedung, maka pihak kecamatan akan mengirimkan surat ke Pemkab Deli Serdang.

“SOPnya, jika Pemilik tetap membandel tidak mau mengurus izinnya, maka kita dari Kecamatan Sunggal akan mengirimkan surat ke Pemkab Deli Serdang agar dilakukan penindakan” ujarnya.

Terpisah, Salah pekerja dan sekuriti Pabrik Plastik yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait masalah perizinan, namun ia mengarahkan agar wartawan mengkonfirmasi kepada pengawasnya yang merupakan oknum TNI aktif dari Kota Binjai.

“Kalau itu memang anak Bigbos Yang bangun bang, namanya Chandra. Dan disitu ada pengawasnya dari TNI aktif bang.tanyakan aja sama dia bang” ujarnya.

Hal yang sama dengan pekerja bangunan gudang di Desa Puji Mulio. Ia menyebutkan bahwa terkait permasalahan perizinan bangunan dirinya tidak mengetahui. Namun ia membenarkan bahwa pemilik bangunan bernama Sukri.

“Saya disini pekerja bang, kalau pemilik bangunan namanya Pak Sukri. Kalau izin tidak ada di tempel bang. Saya tidak mengetahui masalah perizinan” ungkap pekerja yang takut namanya di publikasikan.(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *