gambar ilustrasi karikatur
Binjai.AnalisaOne.com – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin di kabarkan akan melakukan kunjungan internal ke Wilayah Propinsi Sumatera Utara pada Rabu, 25/2/2026.
Rencana kunjungan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis di Kota Binjai. Sebab, kunjungan internal Kepala Jaksa Agung RI ke wilayah Sumatera Utara seperti Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat menguatkan transparansi hukum yang selama ini banyak di kesampingkan oleh aparat penegak hukum di Kejaksaan.
Meski disebut sebagai kegiatan internal, kabar kehadiran orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat Binjai.
Sejumlah warga menilai, momentum ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kejaksaan Agung RI yang menyebutkan tidak pandang bulu dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel melalui penguatan tata kelola kelembagaan, integritas aparatur, dan optimalisasi teknologi.
Yang mana fokus utama mencakup pemberantasan korupsi, pendampingan proyek strategis /Perizinan serta penerapan restorative justice guna membangun kepercayaan di mata publik.
Fandi salah seorang masyarakat Kota Binjai yang konsen dalam pendampingan hukum merasa puas atas rencana kunjungan Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin ke Kota Binjai.
Menurutnya bukti nyata dalam penegakan hukum yang tidak transparan dan membingungkan dalam penanganan perkara kasus korupsi di Kota Binjai sehingga terkesan banyak di pelintir oleh aparatur Kejaksaan Negeri Binjai hingga menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan Agung RI harus di tindaklanjuti.
“Kita sangat puas atas adanya rencana kunjungan kerja internal Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin ke wilayah propinsi Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat di balik tingginya tekanan politik,sosial, dan opini publik yang berkembang melalui media massa dan media sosial. Kedatangan Jaksa Agung RI membuktikan keperduliannya dalam menjaga etika kejaksaan dalam penanganan perkara yang dapat memicu pelanggaran hukum, menurunkan kualitas putusan serta merusak legitimasi institusi hukum di” ujar Fandi.
Fandi yang juga berprofesi sebagai advokat menjelaskan bahwa peningkatan integritas Kejaksaan Negeri Binjai tidak terlepas dari kinerja teman-teman pers di Kota Binjai yang aktif melakukan sosial kontrol dalam berbagai proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Binjai yang terkesan banyak di paksakan.
“jadi ini juga tidak terlepas dari keperdulian teman – teman media melakukan sosial kontrol dalam proses penanganan perkara di kejaksaan Negeri Binjai sebagai dasar penegakan hukum yang transparan. Hal ini juga selaras dengan fungsi media sebagai pilar ke empat demokrasi” kata Fandi.
Hal yang sama dikatakan oleh salah seorang wartawan yang konsen melakukan social kontrol di lingkungan pemerintahan Kota Binjai. Ia sangat intens melakukan pemberitaan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kota Binjai.
Bahkan aktif dalam mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya beberapa kali mengirimkan laporan pemberitaan kepada Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana.
“Saya terus memberitakan setiap kasus dugaan korupsi di Binjai, mulai dari penetapan tersangka Plt Kadis PUTR, eks Kadis Ketapang, kasus DIF, persoalan parkir tepi jalan umum di Dishub yang PAD-nya disebut terus menurun, hingga isu di RSUD Djoelham,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dicermati publik dalam proses penanganan perkara, termasuk dinamika dalam penetapan tersangka pada beberapa kasus. Namun demikian, seluruh proses hukum tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.
“Sejak awal kami menyoroti kasus DBH Sawit yang diduga berkaitan dengan dokumen BAST. Dalam perjalanannya, ada juga kasus korupsi Dana Isentid Fiskal (DIF) yang sempat menjadi perhatian dan kemudian dihentikan pada 23 Desember 2025. Hal-hal seperti ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya dugaan pergeseran anggaran dalam beberapa perkara yang menurutnya perlu diperjelas secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa semua pihak yang disebut dalam perkara tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu sejumlah warga berharap, apabila kunjungan tersebut terlaksana, dapat menjadi ruang evaluasi internal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Terlebih, berbagai perkara yang menyangkut anggaran daerah pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan lebih dari 271 ribu jiwa masyarakat Kota Binjai.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai,Ronal Regen Siagian, SH saat dikonfirmasi terkait apakah benar kejaksaan agung akan turun ke Kejaksaan Negeri Binjai pada Kamis besok menyebutkan belum mengetahui kabar itu.
“Belum ada pemberitahuan resmi pak, apakah ke binjai atau tidak belum ada diberi tahu”ungkapnya kepada wartawan.
Meskipun begitu publik berharap, kedatangan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Binjai untuk memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah demi kepastian hukum bagi semua pihak.(Tim).
