Bimtek BPD se-Kab.Deli Serdang Jadi Modus Operandi Dugaan Korupsi, KPK Diminta Turun

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Masih menjadi persoalan hingga Kegiatan Bimbingan Teknis yang baru saja selesai di laksanakan di Tiga Hotel Mewah di Kota Medan menjadi kejahatan Korupsi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).Selasa, [16/07/2024] kemarin.

Surat Edaran Plh Sekda melarang kegiatan Bimtek anggota BPD di Pemerintahan Desa.

Kegiatan Bimtek ini sudah yang ke tiga kalinya dilaksanakan oleh beberapa pemerintahan Desa mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan saat ini dilaksanakan oleh anggota BPD Desa.

Bukti transfer untuk 3 orang BPD Desa peserta Bimbingan Teknis (Bimtek).

Tak terbayangkan bila ditelaah nilai rupiah yang di keluarkan oleh Pemerintahan Desa dalam satu tahun penggunaan Anggaran Dana Desa lantaran adanya dugaan pesanan kegiatan dari oknum penguasa atau wakil Tuhan hingga dana desa tidak tepat sasaran.

Bimtek BPD yang diselenggarakan oleh Lembaga Management Indonesia (LEMINDO) di tiga Hotel kelas di Medan ternyata di sewakan layaknya suatu kejahatan pesanan yang menunggu giliran untuk merogoti uang APBN di Pemerintahan Desa.

Salah seorang owner dari Lembaga Penyelenggara Lemindo bernama Hary ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kegiatan itu. Ia pun menyebutkan bahwa lembaga dia hanya di sewa oleh Pelaksana Kegiatan

“Lembaga saya hanya di sewa oleh pelaksana kegiatan di Medan bang” ujarnya. Sambil tidak mau menyebutkan terkait nominal penyewaan lembaganya untuk kegiatan Bimtek.

Harry juga menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek tersebut adalah mainan pihak Kejaksaan, saat ditanyakan apakah dari kejaksaan mana? Hery enggan menjawab, dan menyarankan agar tim media mengonfirmasikan langsung ke panitia penyelenggara saja.

Sebelumnya diketahui bahwa kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang di selenggarakan oleh Lembaga Menagement Indonesia (Lemindo) di Tiga Hotel kelas di Kota Medan di laksanakan oleh penyelenggara atau panitia bernama Yoyon (oknum yang menyewa lembaga agar bisa melaksanakan Bimbingan Teknis).

Sayangnya, saat itu Yoyon yang di hubungi wartawan di nomor 0852.7731.**** tekait adanya dugaan kegiatan yang merugikan anggaran Pemerintahan Desa menyebutkan setelah selesai kegiatan baru di jelaskan.

“Nanti setelah selesai kegiatan baru saya jelaskan” jawabnya singkat.

Surat Edaran Plh Sekda Jadi Modus Seakan Larangan

Sebelumnya Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang (Sekda), Citra Efendi Capah melalui PLT Kepala Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Ari Simatupang telah mengirimkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan Bimtek.

Dalam poin larangan itu
⁃ agar semua Desa di Kabupaten Deli Serdang dapat mendayagunakan dana desa sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat.
⁃ Menghimbau para kepala desa untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan² yang bersifat pelatihan bimbingan teknis
⁃ Lebih mengutamakan kegiatan swakelola untuk mewujudkan kemandirian desa itu sendiri.

Dari surat edaran yang dikirimkan sekda ke pihak kecamatan, artinya dapat disimpulkan bahwa kegiatan dengan dalih bimtek yang sebenarnya untuk menguras anggaran Dana Desa sebaiknya di tiadakan.

Namun lagi-lagi Surat Edaran tersebut diduga menjadi modus larangan untuk menciptakan kondisi bentuk Pemerintahan yang peduli. Tercatat bahwa sebanyak 380 Desa Se-Kabupaten Deli Serdang akan mengikuti kegiatan Bimtek. Dari surat undangan tersebut, terlihat bahwa Pemerintah Desa harus menunjuk 3 orang Perangkat BPD Desa dengan pembayaran 1 orang sebesar Rp.5 juta rupiah.

Dari kegiatan merugikan negara ini, Pihak penyelenggara mampu mengumpulkan dana kegiatan sebesar Rp. 5,7 Milyar.

Kepada PJ Bupati Wirya Arahman, tim media coba mengonfirmasikan terkait kegiatan tersebut, namun sampai berita ini di tayangkan, kru media tak menerima jawaban, padahal pesan yang disampaikan terlihat contereng dua. Menurut rekan-rekan media, Semenjak menjabat PJ Bupati Deli Serdang, Wirya Arahman sangat sulit untuk di konfirmasi.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Ari Simatupang saat di konfirmasi terkait pelaksanaan bimtek, menyampaiakan bahwa dirinya masih baru menjabat Plt di Dinas PMD, dan beliau sudah menyampaikan surat edaran terkait “pelarangan” mengikuti bimtek kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

“Saya baru menjabat bang sebagai PLT Kepala PMD Deli Serdang. Terkait surat Edaran itu sudah saya sampaikan perihal larangan mengikuti kegiatan Bimtek di seluruh Desa dan Camat” ujar Ari.

Sempat beredar kabar pembukaan Acara kegiatan Bimtek langsung di buka oleh PLT PMD Ari Simatupang, ia menampik dan menyebutkan bahwa tidak ada mendatangi kegiatan itu

“gak ada saya datang dan membuka kegiatan tersebut ” balasnya melalui pesan singkat.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung RI di jakarta sudah sepantasnya turun untuk melakukan sidik dan Lidik agar kejahatan korupsi dengan modus kegiatan bimtek di Kabupaten Deli Serdang yang menelan uang negara dapat di adili.(Bersambung).

Mungkin Anda Menyukai