Camat Pagar Merbau Layangkan Surat Peringatan Pembongkaran Bangunan di Bahu Jalan, Diduga Tebang Pilih?

Deli Serdang.AnalisaOne.com – Keberadaan ratusan bangunan berupa rumah toko (ruko) di sepanjang bahu jalan provinsi di wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Camat Pagar Merbau, Junaidi, telah melayangkan Surat Peringatan ke II Nomor: 300/1324 tertanggal 19 Agustus 2025, yang salah satunya ditujukan kepada Soliadi (57), warga Desa Pagar Merbau I. Surat tersebut berisi permintaan pembongkaran bangunan rumah yang ditempati Soliadi karena diduga berada di bahu jalan.

Foto : istimewa

Soliadi saat dikonfirmasi pada Rabu (10/09/2025) menyatakan bahwa rumahnya berada di lahan ex.HGU PTPN.2 eks PTPN.IX. Namun, jika benar rumahnya mengenai bahu jalan, ia berharap Camat Pagar Merbau tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan. Menurutnya, banyak bangunan lain, termasuk milik oknum ASN dan kepala desa, yang juga berdiri di bahu jalan.

“Silahkan tegakkan aturan, namun Camat jangan tebang pilih. Ada puluhan bahkan ratusan bangunan ruko di sepanjang jalan provinsi khususnya di wilayah Desa Pagar Merbau II yang diduga berada di bahu jalan bahkan juga berada di lahan HGU PTPN 4 Regional 2 (Eks.PTPN2). Kalau mau dibongkar ya dibongkar semua, jangan tebang pilih silahkan beri peringatan kepada oknum ASN dan kepala desa,” tegas Soliadi.

Soliadi menambahkan bahwa masyarakat Pagar Merbau 2 dan Pasar Miring mendukung keberadaan bangunan di simpang tekongan Pagar Merbau 1 karena merasa aman dan nyaman dari gangguan begal dan geng motor. Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada teguran saat ia membersihkan dan menimbun tanah hingga bangunan selesai berdiri.

“Yang mirisnya kenapa tidak dari awal ketika saya membersihkan dan menimbun tanah sampai puluhan damtruck dan sampai sudah selesai berdiri bangunan tidak ada teguran sama sekali namun ketika saya tempati di komplain, Ada apa semua ini … Pak camat (?)”

Saat ditanya apakah sudah melakukan klarifikasi kepada Camat Pagar Merbau terkait surat peringatan tersebut, Soliadi menjelaskan bahwa ia sudah menanyakan kepada Camat via WhatsApp terutama soal bangunan lainnya yang diduga berada di bahu jalan apakah juga sudah diberi surat peringatan.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Camat Pagar Merbau membalas pertanyaan Soliadi dengan jawaban singkat, “Terimakasih infonya…Semua disurati. Berkelanjutan.”

Dari pantauan di lapangan, kondisi jalan provinsi di wilayah Kecamatan Pagar Merbau menuju Kecamatan Galang sangat memprihatinkan. Banyak lubang dan galian C ilegal di Sungai Ular, tepatnya di desa Sumberejo dan Sukamandi Hulu, yang mengancam kerusakan lingkungan dan potensi banjir.

Kariono (62), tokoh masyarakat Desa Pagar Merbau II, menduga bahwa ruko-ruko tersebut dibangun secara ilegal karena berada di dalam HGU PTPN 4 Regional 2 eks PTPN2. Ia mendukung langkah Camat Pagar Merbau Junaidi, SE.,M.Si., dalam menertibkan bangunan bermasalah, namun berharap penerapannya menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Saya menduga ruko-ruko tersebut dibangun secara ilegal, pemilik ruko tidak mungkin memiliki surat resmi kepemilikan tanah karena arealnya berada di dalam HGU PTPN 4 Regional 2 eks PTPN2,” ucap Kariono.

Ia juga menambahkan, “Saya dukung upaya Camat melakukan penertiban, tapi jangan pandang bulu. Jangan seperti belah bambu, satu dipijak yang satunya diangkat silahkan kirim dan beri surat peringatan untuk pembongkaran jangan hanya Soliadi saja.”sebutnya.

Kasus ini menyoroti perlunya tindakan tegas dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Masyarakat berharap agar penertiban dapat berjalan dengan baik dan lancar.(rul).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page