Sunggal.analisaOne.com – Program Paten Kali (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik) di Kabupaten Deli Serdang yang digagas oleh Bupati H. Asriludin Tambunan sangat diapresiasi masyarakat Kecamatan Sunggal sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga.
Salah satu layanannya adalah pelayanan gratis mencetak KTP elektronik langsung jadi, yang baru diluncurkan oleh Bupati Deli Serdang di 16 kecamatan, salah satunya di Kantor Camat Sunggal. Hal ini menjadi bukti nyata kepedulian Bupati Asriludin Tambunan dalam menyentuh langsung masyarakatnya.
“Baru ini dari sekian banyak Bupati Deli Serdang yang perduli kepada masyarakatnya. Dan ini adalah program nyata pembuatan KTP langsung jadi menjadi bukti kedekatan Bupati Asriludin Tambunan dengan warga masyarakat Kecamatan Sunggal. Terima kasih pak Bupati,” kata Nazamudin saat mendampingi anaknya membuat KTP elektronik langsung jadi di Kantor Camat Sunggal, Rabu (25/2).
Dengan program Paten Kali yang diluncurkan oleh Bupati Asriludin Tambunan, diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, dan mentransparankan layanan publik di tingkat kecamatan untuk seluruh masyarakat Deli Serdang.
Camat Sunggal, Danang Purnama Yudha, S.TTP, yang dihubungi wartawan, membenarkan bahwa saat ini program nyata Bupati Deli Serdang seperti pembuatan KTP langsung jadi sudah dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Sunggal.
“Alhamdulillah, semalam warga masyarakat sudah bisa langsung mencetak KTP elektronik di Kantor Camat Sunggal. Ini memungkinkan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP, dan akta secara gratis, dekat rumah, dan cepat,” kata Danang.
Menurutnya, program “Paten Kali” yang diluncurkan Bupati Deli Serdang merupakan bentuk kepedulian terhadap warga agar dapat memberikan pelayanan CTM (Cepat, Transparan, Mudah) tanpa perlu harus datang ke kantor kabupaten di Lubuk Pakam.
“Alhamdulillah, program ini sebagai bentuk kepedulian Bupati terhadap warga masyarakat agar dapat memberikan pelayanan maksimal. Dengan program ini, pelayanan Adminduk menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah,” ungkapnya.
Adapun layanan yang tersedia di Kantor Camat Sunggal antara lain perekaman KTP-el, pembuatan kartu keluarga, surat pindah, surat keterangan tidak mampu (SKTM), akta kelahiran/kematian, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Sudah bisa dilakukan seperti KTP-el, KK, surat pindah, akta lahir/kematian, dan Identitas Kependudukan Digital. Namun, pengurusan Adminduk di Kantor Camat Sunggal harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara langsung,” terang Danang.
Sebelumnya, program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (Paten Kali) di Deli Serdang direncanakan akan diluncurkan di 22 kecamatan dan ditargetkan mencakup seluruh desa atau kelurahan.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan Adminduk guna terintegrasi secara elektronik serta menghilangkan budaya pungli yang masih melekat di masyarakat.
Program ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan pemerintah ke masyarakat dan meningkatkan efisiensi birokrasi di Kabupaten Deli Serdang.(ri).
