SERDANG BEDAGAI.AnalisaOne.com – Aroma korupsi menyengat di Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dana Desa yang seharusnya mensejahterakan masyarakat, diduga kuat menjadi bancakan atau ajang korupsi bersama oknum Kepala Desa dan kroninya.
Investigasi tim awak media pada Rabu (27/08/2025) mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa. Kades M.SH, bak menghindar dari kejaran wartawan, menolak dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan dan mark up dana desa. Ironisnya, saat dihubungi, Kasi Pemerintahan Desa berkilah bahwa Kades sedang “mengarit rumput” di jam kerja!
Kondisi kantor desa pun memprihatinkan. Hanya Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum yang terlihat aktif, sementara perangkat desa lainnya bak ditelan bumi.
Munculnya Aris, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditunjuk Kades untuk “melayani” wartawan, justru menambah kesan amburadul. Dengan pakaian lusuh dan perilaku yang jauh dari kata profesional, Aris justru membuka borok pengelolaan dana desa.
“Tahun 2018 dibeli ternak ikan, tapi hasilnya cuma buat 18 anggota kelompok ternak. BLT juga cuma Rp300 ribu per 3 bulan, padahal seharusnya Rp900 ribu. Katanya biar semua kebagian,” beber Aris, polos namun menohok.
Pengakuan Aris ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana desa tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa Sukajadi pun meradang. Mereka mendesak aparat hukum, mulai dari Kepolisian Polres Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, hingga Bupati Serdang Bedagai, untuk segera turun tangan.
“Kami minta keuangan Desa Sukajadi diaudit ulang dari tahun 2018 sampai sekarang! Kalau terbukti ada korupsi, jangan kasih ampun! Penjarakan Kades dan semua yang terlibat!” teriak seorang warga dengan nada geram.
Tindakan Kades M.SH dan perangkat desa yang terkesan menghindar dari wartawan, jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang mewajibkan pejabat publik memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat dan wartawan.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sukajadi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di desa-desa lain. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas, demi menyelamatkan uang rakyat dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Presiden RI H. Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kasus Dana Desa Sukajadi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Apakah aparat hukum berani membongkar praktik korupsi ini hingga tuntas, atau justru membiarkannya menguap begitu saja?.(rul).
