Medan.AnalisaOne.com I Terkait bangunan diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dijalan Gagak Hitam, Ringroad Kota Medan, Kadis Perumahan dan Pemukiman, Endar Sutan Lubis berjanji akan mengecek dan menindak bangunan tersebut.
Hal ini diucapkan Endar saat di konfirmasi wartawan Sabtu tanggal 30/4/2022 lalu. Dimana bangunan tersebut telah diberi sanksi oleh Dinas Perkim Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran sesuai peraturan yang berlaku.
“Bangunan tersebut sudah kita berikan sanksi, pembangunan tidak boleh dilanjutkan tanpa ada izin” kata Endar.
“Jadi jika bangunan itu dikerjakan kembali, akan kita cek kembali bangunan itu.makasih infonya” jelas Endar.
Sebelumnya, bangunan yang sempat dijadikan tempat kuliner tersebut kini kembali di bangun megah tenpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Parahnya, bangunan tersebut telah melanggar peraturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) Pasal 13 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dimana dijelaskan bahwa GSB adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Tidak hanya itu, bangunan yang berdiri mulus ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Hal ini juga dibenarkan oleh warga setempat, bahwa bangunan tersebut sempat dibongkar oleh Tim Satpol PP lantaran bangunan itu tidak memiliki izin untuk membangun.Namun terlihat bangunan ini kembali dikerjakan oleh pemilik.
“Kemarin sempat dibongkar oleh pemerintah bang. Tapi sekarang kita lihat dikerjakan kembali” ujar warga yang berdekatan dengan lokasi bangunan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilik bangunan ini merupakan warga thionghoa yang juga salah satu pengusaha showroom mobil di kawasan Jalan Nibung Raya, Kota Medan.(ri).