Diduga Bangunan Tanpa Izin PBG, Camat Sunggal : “Akan Kita Tindak Lanjutin”

Medan.AnalisaOne.com I Selain melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ), Bangunan di jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan dilokasi, terlihat bangunan yang dulunya sempat dijadikan kuliner, kini terlihat di bangun megah tanpa adanya izin PBG dan diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Camat Medan Sunggal, M. Odi Anggia Batubara, S.STP, MM menanggapi akan menindaklanjutin bangunan yang berdiri tanpa izin PBG di wilayahnya.

“Terima kasih,akan kita tindak lanjutin” kata Odi kepada wartawan melalui pesan whatshap nya.Selasa, (17/5).

Tidak hanya Odi, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Zulfansyah Ali Syahputra juga akan menyurati bangunan tersebut lantaran diduga tidak memiliki izin AMDAL.

“Terima kasih informasinya, kita akan siapkan TIM untuk meninjau bangunan tersebut” ujar Zulfansyah.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan, bangunan megah yang dibangun tanpa izin PBG tersebut terlihat mulus berjalan, meskipun anak buah dari Kadis Perumahan dan Pemukiman, Ir H Endar Sutan Lubis MSi sudah memberikan sanksi pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

Parahnya lagi, pasca diberitakan wartawan para pekerja bangunan tersebut memilih bungkam terkait bangunan yang dikerjakan mereka.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *