Medan, AnalisaOne.com – Mekanisme pengambilan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan dengan membawa undangan yang telah diterima beserta KTP asli.
Kegiatan penyaluran bantuan pangan ini diserahkan langsung oleh pihak PT Pos Indonesia, dengan melewati prosedur yang telah ditentukan.
Setiap KPM menunjukkan persyaratan yang diperlukan kepada petugas, kemudian diambil gambarnya, dan selanjutnya beras diserahkan kepada penerima.
Namun, hal ini berbeda dengan pengalaman seorang KPM berinisial F, warga Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
F merasa kecewa karena kebijakan Kepala Lingkungan membuat dirinya tidak mendapatkan haknya.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan NIK, yang dianggap F sebagai bentuk sentimen pribadi.
Akibat perbedaan NIK tersebut, hak F untuk menerima bantuan juga tidak diberikan pada masa pengambilan berikutnya.
“Beras hak saya tidak diberikan karena
perbedaan NIK. Bahkan, hingga pengambilan berikutnya pun saya tidak menerima bantuan tersebut,” ungkap F, Selasa (17/12/2024).
Masalah ini bermula dari keributan dan keresahan antara warga, termasuk F, dengan Kepling Lingkungan VII.
F mengungkapkan bahwa haknya sebagai penerima undangan dari kantor pos untuk mengambil beras Bulog telah dialihkan kepada warga lain yang dinilai tidak membutuhkan.
Hal ini memicu perbincangan hangat di antara warga, yang berpendapat agar Kepling tersebut digantikan karena dianggap tidak memperhatikan hak-hak masyarakat, terutama terkait bantuan sosial dan bantuan dari perusahaan sekitar lingkungan.
Kekecewaan F semakin bertambah ketika mendapat jawaban dari PT Pos Indonesia, yang berlokasi di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Hal ini membuat F kesal dan mempertanyakan kejanggalan tersebut, hingga akhirnya menimbulkan keributan.
Keributan ini membawa permasalahan ke pemerintah setempat.
Untuk meredam situasi, muncul seseorang (yang belum diketahui identitasnya) yang meminta F datang ke rumah untuk mengambil haknya berupa tiga karung beras.
Kejadian ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penimbunan bantuan pangan oleh pihak tertentu.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media, “Kami menduga ada penimbunan bantuan pangan oleh oknum pemerintah setempat yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.”
Ketika dikonfirmasi, Hendra, Kepling Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, mengakui bahwa pengalihan tersebut merupakan kebijakannya sendiri.
Kebijakan ini telah ditandatangani oleh Lurah dan diserahkan ke kantor pos.
Hendra menjelaskan bahwa pengalihan terjadi karena NIK yang tercantum pada barcode undangan dari kantor pos berbeda.
“Di situlah kesalahan saya, karena tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).
Saat awak media mencoba menghubungi Lurah Tanjung Mulia untuk konfirmasi, informasi dari staf menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.(amr)