Medan. AnalisaOne.com I Tidak hanya di Jakarta produk kecantikan kaum hawa merk “TABITA” banyak di tangkapi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kini kosmetik tersebut beredar lagi di Kota Medan. Sabtu, (1/4).
Informasi yang dihimpun, kosmetik kecantikan bermerk “TABITA” diduga tidak memiliki izin edar dan merugikan Negara, kini sudah banyak ditemui di jalanan. Baik itu di supermarket, atau di pusat pembelanjaan di Kota Medan.
Lucunya, saat ini produk kosmetik diduga ilegal tidak juga ditangkapi oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan meskipun diduga tidak memiliki izin.
“Kami tidak tahu bang bahwa Produk ini tidak ada izin. Tidak mungkin beranilah mereka jualnya” Sebut wiwin kepada AnalisaOne.com.
Sementara, Kepala BPOM Kota Medan, Drs. I Made Bagus Garametta saat dikonfirmasi AnalisaOne.com, Jumat (30/3), terkait beredarnya lagi kosmetik merk “TABITA” diduga ilegal di Kota Medan, sampai saat ini tidak menjawab.
Terpisah, Ariansyah Tanjung selaku Sekjen Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen (GPPK) Sumatera Utara (GPPK-SU) saat di hubungi wartawan meminta agar Kepala BPOM Kota Medan turun dan segera menangkap distributor kosmetik bermerk “TABITA” yang diduga ilegal.
“Saya meminta agar Kepala BPOM Kota Medan, Bapak Drs. I Made Bagus Garametta turun dan tangkap pelaku pengedar Kosmetik merk ” TABITA” yang diduga Ilegal”ujar Ari.
Dikatakan Ari, jika tidak segera di tangkap, kita khawatir masyarakat dan negara akan dirugikan.
“Jika terbukti tidak berizin, ini harus di tangkap. Tidak ada kata kompromi. Kita khawatir masyarakat dan negara dirugikan dari produk diduga tidak berizin” Jelas Ari.(tim).