Diduga Pesanan, Ketua Bawaslu Deli Serdang Loloskan Sekretaris BPD Jadi PKD Desa

Medan.AnalisaOne.com I Meskipun telah di soal permasalahan saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kemarin di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang hingga masuk persidangan di Bawaslu Sumatera Utara, Kini dugaan kejahatan pesanan di jajaran Bawaslu Kabupaten Deli Serdang makin menjadi-jadi. Jumat, (31/5).

Pasalnya, Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febriandi Ginting melalui Ketua Panwas Kecamatan Sunggal, Jendrijal Siregar loloskan anggota/ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi ketua Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Parahnya, Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febriandi Ginting saat di konfirmasi wartawan menyebutkan bahwa lolosnya anggota BPD sebagai ketua PKD sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) oleh ketua Panwas Kecamatan Sunggal.

“Itu kata ketua Panwas Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) bang”ujar Febriandi Ginting seakan tidak mengetahui aturan dan menjadi bawahan oleh Panwas Kecamatan Sunggal.

Jawaban Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dinilai sama sekali tidak memahami aturan yang telah berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tinggal menunggu beberapa bulan dilaksanakan.

Berbeda dengan Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Utara, Aswin Depari Lubis. ia menyebutkan bahwa tidak bisa anggota BPD Desa lolos sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Gak bisa, dia harus pilih salah satu” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Utara, Aswin Depari Lubis kepada wartawan.

Sementara Kepala Desa Paya Geli, Hardi Ismanto yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Erwin Arif P adalah anggota BPD Desa Paya Geli.

“Dia (Erwin Arif P sekretaris BPD Desa Paya Geli”ujarnya.

Terpisah, menanggapi perbedaan pendapat antara Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting dan Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Depari Lubis, salah seorang Praktisi Hukum Kota Medan, Juhari, SH,MH menyebutkan bahwa apa yang disebutkan oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara itu adalah benar.

“Benar bang, dia harus mengundurkan diri dulu.artinya pilih salah satu jabatan itu” katanya.

Terkait terpilihnya sekretaris BPD jadi PKD di Desa yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Sunggal sangat bertentangan dengan regulasi aturan yang telah ada. Jika mengacu pada pedoman Pembentukan PKD pada pemilihan tahun 2024, harusnya tim seleksi calon PKD, yakni Panwascam harus berpedoman dan mengacu pada aturan nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024. pada bagian IV huruf C angka 10, harus mungundurkan diri jika sudah terpilih.

“Jadi kalau kita mengacu pada regulasi aturan, harus mengundurkan diri. Dia pilih salah satu itu jabatannya. apabila yang bersangkutan tidak mundur, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus diganti PKD nya.
Seyogianya terhadap calon PKD yang diketahui ada jabatan politik lain harus dimintai komitmennya, bersedia mundur dan bekerja penuh waktu sebelum dilantik”kata Juhari, SH,MH.

Pria berkaca mata ini pun menyebutkan bahwa kalau dia terpilih, dia dikasih waktu dalam beberapa hari,jika itupun tidak mundur juga, berarti dia tidak memenuhi syarat.

“Jadi kalau pun terpilih, dia dikasih waktu untuk segera mungkin mengundurkan diri dari BPD. kalau tidak artinya tidak memenuhi syarat, ya harus di ganti dari anggota PKD. begitu aturannya”ujar Juhari.

Beliau menjelaskan bahwa jabatan BPD itu adalah jabatan di Pemerintahan, khususnya di Pemerintahan Desa.
“jadi BPD itu orang yang mempunyai jabatan berpriode.jadi setelah dia terpilih, dia harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan ataupun Jabatan BUMN, itu aturannya. Apalagi dia itu sekretaris BPD adalah orang yang memiliki jabatan, artinya sudah bertentangan ini. Kalau juga masih di pertahankan, artinya ada apa ini. Jadi kita minta harus di ganti, Karena tidak memenuhi persyaratan”kata Juhari.

Ia pun mengaskan bahwa jika dalam waktu dekat ini tidak diganti oleh ketua Panwas Kecamatan Sunggal, dan Bawaslu Deli Serdang.

“kita minta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mencopot Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febriandi Ginting yang telah melanggar aturan administrasi hingga memenangkan orang yang melanggar aturan” sebutnya.

“Terkait panwas, harusnya lebih cermat lagi dalam melakukan penyeleksian anggota PKD. Dan panwas harus meminta komitmen dulu sebelum meluluskan anggota BPD jadi PKD. Bahkan lebih septinya, kalau ada pekerjaannya diluar, nantinya kita khawatir tidak dapat bekerja dengan penuh waktu, jangan diluluskan. Kalau itu juga tetap diluluskan, kita menduga adanya pesanan atau kongkalikong dan kita minta Panwascam Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang harus di copot dari jabatannya”tegas Juhari.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *