Diduga Sebar Vidio Hoax, Artis Cantik Berstatus Terlapor di Polda Sumut

Foto : Korban Melsiana Eka sari Boru Ginting saat menunjukan Laporannya.

Medan.AnalisaOne.com I Artis berparas cantik, Nella Boru Bukit resmi menjadi terlapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik di Polda Sumatera Utara, sesuai UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3, dan atau Pasal 36.

Informasi di himpun, Nella Boru Bukit pemilik akun Facebook Nella resmi dilaporkan oleh Korban Melsiana Eka sari Boru Ginting sesuai LP/ STTLP/ B/ 1083/ IX/2023/ SPKT/ Polda Sumut/tertanggal 10 September 2023.

“Perkara yang saya laporkan ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan informasi dan berita palsu atau hoax, pencemaran nama baik, yang dibuat dan diedarkan atau diviralkan melalui media sosial Facebook. Pemilik akun Nella (Nella br Bukit). Postingan diunggah sejak tanggal 2 September 2023 sampai saat ini. Jujur saya sampaikan, dampak informasi tidak benar dan pencemaran nama baik itu sangat sangat merugikan saya dan keluarga”ujar Melsi.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus Dugaan Pencemaran nama baik ini sudah dilaporkannya ke Polda Sumatera Utara, sesuai dalam SP2HP Nomor K/854/IX/RES/2.5/2023/Ditreskrimsus.Dimana artis cantik itu sebagai pemilik akun Facebook Nella(Nella br Bukit).

“Perkara ini sudah satu bulan 13 hari masih dalam tahap penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/ 558/IX/ 2023/ Ditreskrimsus, tanggal 19 September 2023. Dan laporan pengaduan saya ditangani oleh penyidik bernama Kompol Ananda P Silaen dan Aipda Jedwin P Nababan, sesuai tertuang dalam surat SP2HP. Semoga kasusnya segera diungkap tuntas, ” Ujar Melsi membaca surat LP sembari meneteskan air mata, 23 Oktober 2023 di depan Mako Polda Sumut.

Melsi juga menjelaskan, usaha toko perhiasan H Milala yang ia kelola selama 20 tahun itu menjadi sumber mata pencarian utama kelurga mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari dan untuk biaya anak sekolah. Karena itulah ia mengaku mengelola usahanya itu dengan jujur dan tidak pernah bermaslah dengan pelanggan.

“selama dua puluh tahun kami berjualan, toko kami tidak pernah bermasalah dengan pelanggannya. Tiba-tiba kejadian, saya menduga itu sudah direncanakan terlapor. bahkan saya menduga ia memiliki maksud tertentu” ujar Melsi.

Ia juga menuturkan bahwa dari aksi dugaan pencemaran nama baik atau dugaan berita Hoax ini, mental dan psikologi ke empat anaknya juga terkena imbas.

“mental dan juga psikologi ke empat anak- anak saya tertekan. Mereka malu karena mendengar informasi itu. Padahal itu tidak benar tapi berita itu beredar luas,” Sebut Melsi yang menjadi tulang punggung keluarga itu.

Lalu, Melsi menyebutkan kepada wartawan bahwa kronologis kejadian yang sebenarnya untuk membuktikan kasus yang ia laporkan ke Polda Sumut.

“Saya tegaskan saya ini ibu memiliki empat anak, disinilah saya sebutkan semua informasi yang diunggah terlapor di akun Facebook Nella (Nella br Bukit) itu tidak benar. Dia menulis cincin suasa dibeli kakaknya padahal dialah sendiri yang membeli itu. Bahkan di Facebooknya ia juga menuliskan emas jualan toko saya kaleng kaleng, sehingga membuat pembeli dan pelanggan tidak percaya lagi sama toko kami setelah ini viral. apa yang ia tulis semuanya dalam bahasa karo. Dan Untuk membuktikannya itu tidak benar, maka saya resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Agar terungkap jelas” sebut Melsi.

Tak sampai di situ, ibu Rumah tangga yang akrab disapa mak Ina itu kembali bercerita soal kronologis awalnya. Menurut dia, terlapor membeli cincin suasa pada tanggal 24 Agustus 2021, dengan harga Rp.3.816.000.

“waktu pembelian awal, terlapor datang membeli cincin. Disitu saya sudah menjelaskan kepada terlapor. cincin suasa itu akan dipotong biaya atau ongkos yang mahal jika saat dijual kembali. Dan tidak dapat dijual kembali bila cincin sudah dimodifikasi apalagi bila sampai “diisi” atau di ubah”ujarnya.

Lantas, setelah kedua sepakat, transaksi jual beli pun terjadi yang dilengkapi dengan surat.

Sayangnya, hingga 2 tahun berlalu, Jumat tanggal 1 September 2023 terlapor datang kembali ke toko. Tapi kedatangannya itu menurut Melsi bertujuan menjual kembali cincin suasa tersebut.

“Hari Jumat itu, terlapor datang bersama temannya dan mengatakan mau menjual cincin suasa itu. Pas itu, ia ngaku disuruh pendeta untuk membakar atau membuang cincin suasa tadi, karena sudah diisi. Tapi terlapor mengaku sayang, dia mau menjual kembali. Lantas saya jawab, saya tidak mau menerima kembali cincin suasa itu, Sesuai kesepakatan, cincin sudah diisi dan juga sudah di modif. Saya pun tidak mau ambil resiko dari cincin suasa berisi tadi, ” Kata Melsi

Hingga esok harinya,.tanggal 2 September 2023, hari Sabtu, terlapor datang kembali bersama kawannya. Melsi menyebutkan bahwa kawan terlapor itulah yang merekam video dengan ponselnya.

“Kedatangan kedua esok harinya, tepatnya hari sabtu. Saya tetap menolak menerima cincin suasa itu meski didesak dan Dividokan mereka. Karena sesuai dengan janji waktu sebelum membeli” kata Melsi.

“Dan saat itu terlapor pun terus memaksa bahkan seolah mau memancing saya emosi karena saya sudah Dividokan.Tapi saya tidak lakukan itu. Saya masih terus mengalah dan menjelaskan ulang kesepakatan bersama sebelumnya. Bahkan Saya sarankan agar dia melapor ke Polisi jika merasa ditipu. Namun terlapor tidak membuat laporan polisi malah memviralkannya lewat postingan facebooknya”sebutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan terkait LP tersebut. Ia menambahkan kasusnya masih berproses.

“Ia jadi laporan pengaduan sudah kita terima, saat ini di tangani dalam tahap penyelidikan di Unit 3 Subdit 5 Ditreskrimsus. Pastinya kasus ini akan terus berproses, kita tunggu ya hasil lanjutnya ditangan penyidik untuk kita sampaikan perkembangannya, kata Hadi.

Hadi menambahkan setiap pelaporan resmi yang sudah diterima itu akan segara diusut tuntas.”jadi laporan yang masuk akan kita usut tuntas”sebutnya.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *