Disuratin Tim Satpol PP DS, Bangunan Pabrik Plastik Tanpa PBG Diduga Kebal Hukum

Foto : lokasi bangunan berdiri di atas lahan persawahan.

Sunggal.AnalisaOne.com I Hingga berita ini diterbitkan bangunan tembok diduga akan dijadikan Pabrik Plastik di Gg.Tani Desa Sumber Melati Diski tidak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun di lokasi, terlihat bangunan tanpa izin tersebut seperti kebal hukum.Selasa, (22/8).

Foto : lokasi lahan persawahan yang alihfungsikan.

 

Kabar yang diterima analisaone.com bahwa bangunan pabrik plastik di Gg.Tani, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal sudah mendapatkan surat peringatan pertama oleh Tim Satpol PP DS, namun Perusahaan plastik tersebut terlihat seperti kebal hukum.

Hal itu terbukti saat wartawan mendatangi lokasi bangunan gudang atau pabrik seluas kurang lebih 1 Hektar yang akan dijadikan Pabrik Plastik di Desa Sumber Melati Diski tidak terlihat plank PBG sebagai syarat untuk mendirikan bangunan.

Saat dikonfirmasi dengan pengawas lapangan, menyebutkan bahwa bangunan tembok yang akan di jadikan gudang atau pabrik itu di urus oleh menager perusahaan bernama Andre.

“Itu sudah di urus katanya bang.kalau saya hanya pengawas saja. Pak Andre yang mengurusi itu, di menager perusahaan. Katanya dia sudah jumpa sama orang satpol PP” ujar pengawas yang takut namanya di publikasikan.

Terpisah, Tim Satpol PP DS yang di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa Satpol PP DS selalu penagawasan dan penindakan Perda telah menyurati bangunan Perusahaan pabrik Plastik di Gg.Tani, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Ia benar bang.kami telah menyurati bangunan tersebut lantaran sampai saat ini belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jadi kita ada tahapannya bang, jika itu tidak di indahkan, maka akan kita layangkan surat ke II dan seterusnya hingga menyegel bangunan jika pemilik masih membandel tidak mau mengurus izin PBG” sebutnya.

Bangunan Pabrik Plastik Berdiri di Lahan Persawahan. Warga : “Apakah di benarkan???”

Fakta yang mengejutkan lagi, selain belum memiliki izin bangunan, ternyata pemilik bangunan telah menyalahi aturan dalam mendirikan bangunan di atas lahan persawahan produktif.

Dari keterangan warga bahwa lokasi persawahan itu akan di timbun terlebih dahulu oleh perusahaan, lalu dibangun gudang atau pabrik. Hal ini akan berdampak banjir bagi masyarakat.
“Itu sebelumnya persawahan bang. Heran juga kami selaku warga, ko bisa di belinya, dan akan di bangun gudang atau pabrik.apa itu tidak menyalahi bang??” Tanya warga yang merahasiakan namanya.

Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Desa Sumber Melati Diski, Sunaryo. Ia membenarkan bahwa tanah yang akan di bangun itu adalah lahan pertanian persawahan aktif.

“Dulunya itu memang sawah, tapi sekarang sudah di beli oleh Pabrik Plastik. Dan sekarang masih pembangunan tembok” sebut Kades.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *