Kabanjahe.AnalisaOne.com I Beredar informasi bahwa Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe menjadi dugaan peredaran narkoba, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Sabtu, (27/5).
Namun benarkah, Rutan Kabanjahe Bersih dari peredaran Narkoba???. Hal ini justru masih menyelimuti ditelinga warga dan wartawan.
Meskipun diterpa isu tersebut, Kepala Rumah Tahanan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan justru membantah bahwa informasi terkait Rumah Tahanan Kabanjahe menjadi peredaran narkoba dan setiap kegiatan di Rutan mendapat bantuan finansial dari para napi.
“Mohon maaf bang, berita itu tidak benar” tulis Candra melalui pesan whatshap kepada wartawan. Jumat, (26/5) kemarin.
Disisi lain untuk mencegah peredaran narkoba dari dalam Rutan, justru Chandra Syahputra Tarigan selaku Karutan melaksanakan kegiatan bersama Pemerintahan Karo dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo guna mensosialisasikan bahaya narkoba.
Dalam kegiatan itu,BNN Kabupaten Karo menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
demi mewujudkan Kabupaten Kota Tanggap dari Ancaman Narkoba (KOTAN) di wilayah hukum Kabupaten Karo di Convention Centre Hotel Internasional Sibayak Berastagi, Rabu 24 Mei 2023 kemarin.
Hal ini, bertujuan untuk terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, khususnya di dalam Rumah Tahanan Kabanjahe.
Polres Tanah Karo Ungkap Pemilik Barang Jenis Sabu-Sabu Dari Luar Tembok Rutan Kabanjahe Adalah Napi
Beredarnya informasi bahwa Rumah Tahanan Kabanjahe menjadi tempat peredaran Narkoba oleh napi, di buktikan pada tahun 2022 lalu.
Dimana, petugas Rutan Kabanjahe telah mendapatkan diduga barang haram dari luar tembok Rutan Kabanjahe, lalu Petugas tersebut mengambilnya dan melakukan pemeriksaan barang dan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah barang haram jenis sabu-sabu.
Sehingga terbukti bahwa Rutan Kabanjahe menjadi peredaran narkoba didalam Rutan, hal ini berdasarkan hasil pengembangan Polres Tanah Karo. Dimana hasil penyelidikan Polres Tanah Karo telah mendapati kepemilikan barang haram yang diletakan oleh 2 orang teman tersangka berinisial RAN dan CF (DPO) di luar tembok gerbang Rutan Kabanjahe.
Dari rekaman CCTV, Bahwa barang haram jenis sabu seberat 3 ons di bagi menjadi 3 bukus adalah milik 1 orang tersangka berinisial PKS, yang merupakan napi di dalam Rutan Kabanjahe.
“Dari hasil pengungkapan melalui CCTV di dekat pintu gerbang Rutan, ternyata sabu-sabu seberat 3 ons yang dibagi menjadi 3 bungkusan plastik klip tersebut adalah milik salah satu napi berinisial PKS,” jelas Kapolres, AKBP Roni Nicholas Sidabutar.(bersambung).