Deli Serdang.AnalisaOne.com I Guna Menindak lanjuti pasca Peristiwa adanya kasus Persekusi dan Intimidasi terhadap Rumah Tahfidz Siti Hajar di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, kamis (15/9/2022) lalu, yang dilakukan segerombolan Oknum suruhan The Hill, atas Laporan dari Aliansi Pembela Rumah Tahfidz Siti Hajar dan Tim Kuasa Hukum.
DPRD Deli Serdang melalui Komisi I DPRD, merespon cepat Aspirasi Berkembang yang masuk dan disampaikan dengan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPRD.Selasa (4/10).
Kasus yang kini viral dan telah menjadi isu Nasional serta banyak menuai protes keras dari element ummat islam, para tokoh serta para aktifis islam khususnya yang ada di Sumatera Utara.
RDP di prakarsai oleh Komisi I DPRD Deli Serdang dan di pimpin langsung ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, didamping sekretaris Komisi I, Rakhmadsyah, PKB dan dihadiri anggota Komisi I, H.Syaiful Tanjung, S.Sos PKS, Drs.H.Abdul Rahman, MPd, Mhd Adami Sulaeman, SH, MAg. PPP, Timur Sitepu, PDI P, dan Joni Hendri, SP, PDI P.
Hadir dalam RDP tersebut, Ka.kemenag Deli Serdang, Drs.Abdl Aris, Ketua MUI DS, Amir Patagama, SPdi, dan FKUB DS, Ustadz Waluyo, pihak Muspika Kecamatan Sibolangit, serta dari Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang.
Di awal dibukanya RDP, Ketua DPRD DS, langsung memaparkan peristiwa yang di alami rumah Tahfidz Siti Hajar, rasa kecewa tampak muncul setelah diketahui yang hadir dari Pemkab Deli Serdang hanya menghunjuk perwakilannya saja, Pemkab Deli Serdang, hanya diwakili oleh Kabag Tapem, yang kita harapkan datang Sekda atau Asisten I Pembangunan dan Pemerintahan, kemudian Kapolsek Pancur Batu, namun yang hadir diwakili Panit, dan dari Aparat Desa serta masyarakat seharusnya juga dapat hadir dan di Undang, “ucap Zakky.
Zakky, langsung menyoroti peran Pemkab, dimana Pemkab Deli Serdang, seharusnya dapat care dan bersikap tegas atas peristiwa yang dialami rumah Tahfidz Siti Hajar, sebab menurutnya, mengapa izin yang telah dimohonkan itu ditolak tahun 2020 dan tidak bisa di keluarkan dengan berbagai macam alasan, sehingga hal itulah kini yang menjadi awal dari peristiwa Persekusi dan Perbuatan Intimidasi terhadap pengelola dan para santri Rumah Tahfidz Siti Hajar ini, ” ujarnya tegas.
Disebutkan Sahri, pada tahun 2020, saya pernah mengawal permohonan izin yang dimaksud, namun terganjal oleh aturan yang menyatakan bahwa harus ada surat rekomendasi dari Camat Sibolangit, tapi Camat yang di jabat Amos saat itu tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, dengan alasan harus ada persetujuan dan tanda tangan dari pihak sekitar lokasi, yang di maksud salah satu pihak The Hill.
” Nah itu yang jadi sumber masalah dan masalahnya itu terkesan dibuat buat, sehingga melalui dugaan kaki tangan dan suruhan pihak The Hill, terjadilah aksi oleh segerombolan oknum yang menolak meberadaan Rumah Tahfidz Siti Hajar, yang menurut mereka tidak memiliki izin namun apa hak mereka, “pungkas Sahri.
Sementara Rakhmadsyah, mengatakan dengan tegas, kita tidak sependapat bahwa persoalan yang dialami oleh Rumah Tahfidz Siti Hajar ini adalah biasa-biasa saja dan persoalan dianggap masalah api yang kecil, dan kita tidak mau peristiwa 15 september 2022 kelabu itu, seperti peristiwa 30 September 65 yang akan menjadi tontonan, jika kita tidak memadamkan api ini, ‘ tegasnya.
Hal Senada, ditegaskkan H.Adami Sulaiman, dengan mengatakan bahwa kita akan kawal kasus ini hingga selesai dan tuntas serta kita minta, kepada Polrestabes Medan agar para tersangka yang telah ditangkap, jangan dikeluarkan sebelum kasus ini Tuntas,” tegasnya.
Sementara, Timur sitepu, Anggota Komisi I dengan semangat mengatakan bahwa, Yayasan Siti Hajar itu sudah ada dari sejak dulu tahun 1978, jadi semasa saya masih anak-anak, bermain dan mandi-mandi saya disana, jadi sebelum The Hill ada, dari dulu keberadaan Yayasan Siti Hajar tidak ada dipermasalahkan, jadi kita bela dan berdiri didepan sebab masalah ini bukan masalah SARA, tapi unsur kepentingan Bisnis, ” ujar sitepu putra asli kelahiran Bandar baru.
Kordinator, Aliansi Peduli Rumah Tahfid Siti Hajar, Ustdz.H.Azanul Sauty, pada RDP menegaskan bahwa apa korelasinya Pemkab Deli Serdang memasang badan untuk memperbaiki fasilitas Rumah Tahfidz yang telah di rusak oleh segerombolan oknum suruhan The Hill, ada kasus Pidana disana, yang menjadi pertanyaan kita adalah, dari mana Dana tersebut, apa perbaikan itu memakai uang Rakyat,” tanyanya heran…?
Untuk itu akan kita kawal dan perjuangkan kasus ini hingga tuntas, ” Tegas shauty.
Senada hal tersebut, Ketua Tim Hukum Pembela Rumah Tahfidz Siti Hajar, Raja Makayasa Harahap, SH, yang didamping Ade Lesmana, dan kawan kawan, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa tim ini berasal dari Gabungan Tim Pembela, ICMI Muda, LADUI, TPUA dan PAHAM, yang telah diamanahkan oleh Yayasan Rizal Azalibaki Indonesia, sebagai Tim Kuasa Hukum dan telah memiliki Legal Standing yang Sah,’ kata Raja.
Selanjutnya, dikatakan Raja, bahwa kami selaku tim kuasa hukum sepenuhnya akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya, bukan hanya terhadap 2 orang tersangka yang telah ditangkap namun mendesak pihak aparat Kepolisian Polrestabes Medan sesuai janji Kasat Reskrim, Kompol T.Fathir Mustafa, jum’at lalu, untuk segera menangkap semua oknum-oknum segerombolan yang terlibat dalam aksi persekusi dan intimidasi terhadap pengelola dan para Santri Tahfidz Siti Hajar.
Sebelum RDP ditutup, Ketua DPRD, Zakky membacakan point hasil rekomendasi DPRD Deli Serdang adalah akan mengawal kasus Rumah Tahfidz Siti Hajar hingga tuntas serta meminta tutup The Hill jika terbukti aksi demo oleh segerombolan di Rumah Tahfidz Siti Hajar, yang menjadi otak dan dalangnya adalah The Hill.(rel).