Binjai.AnalisaOne.com – Sidang kasus sabu-sabu seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Binjai yang beragendakan nota tuntutan dari Kejaksaan Negeri Binjai terhadap para terdakwa mantan polisi Ditresnarkoba Polda Sumut, Erina Sitapura beserta tiga orang lainya yakni Ngatimin (juga mantan polisi), Gilang Pratama, dan Abdur Rahim kembali di tunda.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik di balik dua kali penundaan oleh Hakim Ketua, Fadel Pardamean yang akan melanjutkan persidangan pada Senin depan taanggal (23/2/2026).
Sementara Jaksa Penuntut Umum Paulus Meliala yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa proses tuntutan masih berlangsung.
“Tuntutan tunda sedang dalam proses,” ungkap Paulus ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (20/2/2026).
Namun, yang menjadi sorotan publik adalah adanya dua kali penundaan kasus besar sabu-sabu seberat 1 kilogram dan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum perwira di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang tidak muncul dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Binjai.
Berdasarkan pemeriksaan pada Oktober 2025 lalu, Erina mengaku telah diperintahkan oleh Ipda JN (perwira Resnarkoba Polda Sumut) untuk menjualkan sabu yang diduga merupakan barang bukti tangkapan. hal itu juga di ungkapkannya dalam fakta persidangan yang disaksikan oleh masyarakat.
Selain Ipda JN, ada juga nama Aipda MS dan Brigadir AH yang diduga terlibat. Bahkan, Ngatimin juga menyatakan sudah berusaha menyampaikan jaringan oknum polisi itu kepada penyidik agar mereka juga ditangkap.
“sudah saya beberkan saat pemeriksaan di penyidikan Polres Binjai, Polda Sumut bahkan tim Mabes Polri” aku Erina dan Ngatimin.
Namun, ketika ditanya tentang nama-nama tersebut, Paulus mengelak dengan menyebutkan bahwa wilayah wewenang Kejari Binjai hanya sampai di Binjai saja, sedangkan kasus terkait oknum di Medan menjadi urusan Kejari Medan.
“Lokus kita hanya di Binjai, jadi kita gak mau ambil pusing soal yang di Medan. Nama-nama yang lain (oknum polisi diduga terlibat), itu kejadian di Medan,” kata Paul di kutip dari salah satu media.
Begitu juga Kepala Seksi Inteljen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menambahkan bahwa dakwaan sudah memenuhi unsur pembuktian, sehingga tidak perlu memanggil semua saksi atau mencantumkan semua nama yang disebutkan terdakwa.
“Sepanjang memenuhi unsur dari keterangan saksi dan petunjuk, tidak harus semua saksi diambil keterangannya dalam persidangan. Dan terdakwa punya hak ingkar, saya juga pernah penuntut umum, gak semua keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan sama dengan dalam persidangan, kebanyakan berubah,” pungkasnya.
Penjelasan itu tentu menimbulkan spekulasi yang dapat mengaburkan para tersangka lainnya dalam kasus sabu-sabu 1 kilogram meskipun telah di sebutkan para terdakwa ada tersangka lainnya yang saat ini belum tertangkap dan masih aktif bertugas.
Menariknya, meskipun penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan untuk Diperiksa sebagai Tersangka (SPDP) kepada Brigadir AH, namun SPDP tersebut salah alamat dan seharusnya dikirim ke Kejari Medan. Saat ini, AH belum ditangkap.
“penyidik ada mengirimkan SPDP atas nama Brigadir AH yang sudah ditetapkan tersangka.Tapi AH itu belum ditangkap, untuk apa dikirim ke sini dan salah alamat juga, harusnya ke Kejari Medan kirim SPDP AH itu,”kilah Paulus.
Keempat terdakwa yang sedang bersidang di PN Binjai didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan peredaran sabu.
Mereka diketahui merupakan bagian dari satu tim dengan beberapa oknum polisi yang kini namanya hilang dari dakwaan, di bawah komando kepala subdirektorat Narkoba Polda Sumut, Kompol DPo dan Diresnarkoba Polda Sumut pada masa jabatan Jean Calvin Simanjutak.(ri).

