BINJAI.AnalisaOne.com – Proses hukum terhadap Hendri Junaidi, yang diduga berperan sebagai kaki tangan bandar narkoba di wilayah Tandam, Kota Binjai, kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Panjaitan dan Elida Sitanggang telah dua kali menunda pembacaan tuntutan pidana terdakwa di Pengadilan Negeri Binjai. Kini, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian tuntutan disebabkan berkas perkara tersebut masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Rencana tuntutan perkara ini harus diajukan ke Kejati Sumut, dan sampai sekarang belum turun. Namun, JPU sudah berupaya berkoordinasi, sehingga diharapkan dalam waktu dekat tuntutan bisa dibacakan,” ungkap Ronald, Kamis (21/05/2026).
Sebelumnya, kaki tangan bandar narkoba bernama Hendri Junaidi diamankan oleh tim tugas luar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Senin (08/12/2025) lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, berangkat dari informasi dan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Dari tangan Hendri, petugas menyita barang bukti yang cukup besar jumlahnya. Di antaranya dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih masing-masing 4,77 gram dan 1,93 gram.
Selain itu, ditemukan pula empat bungkus plastik klip berisi 16 butir pil ekstasi dengan beragam merek dan jenis, yakni 5 butir merek APR warna abu-abu, 9 butir merek Elvi warna merah muda, 1 butir berlogo apel warna kuning, serta 6 butir bergambar tokoh Donald Trump warna oranye.
Tidak hanya barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan tas merek Eiger berwarna cokelat yang dipakai terdakwa saat ditangkap. Di dalam tas tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp12,6 juta yang dikemas dalam amplop, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga setempat, Hendri disebut-sebut bukanlah pelaku mandiri, melainkan perpanjangan tangan dari seorang bandar besar bernama Panca yang beroperasi di kawasan Tandam.
“Hendri ini kaki tangan bandar, Panca bandar narkoba di Tandam. Mereka tergabung dalam salah satu ormas, ada satgas-nya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hal senada dipertegas oleh Ronald Reagen Siagian. Menurut keterangan yang terungkap selama proses pemeriksaan, Hendri hanya berperan sebagai penjual, sedangkan seluruh barang haram yang diedarkannya adalah milik Panca.
“Menurut keterangannya terdakwa, barang itu milik Panca. Dan hingga saat ini, Panca berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” beber Ronald.
Panca Diduga Bendahara Satgas Ormas, Beroperasi Hingga ke Deli Serdang
Berdasarkan data penyidikan, nama Panca dan satu orang lagi bernama Stevi telah resmi ditetapkan menjadi DPO. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Panca dikenal luas di masyarakat sebagai sosok bandar narkoba yang berani, dan tercatat menjabat sebagai bendahara di salah satu satuan tugas sebuah organisasi kemasyarakatan di Kota Binjai.
Sementara itu, Stevi yang juga masuk daftar buronan, diduga merupakan orang kepercayaan atau anggota lingkaran Panca. Jaringan ini diketahui aktif mengedarkan sabu dan pil ekstasi tidak hanya di wilayah Binjai Utara, tepatnya kawasan Tandam, namun jangkauannya sudah meluas hingga ke wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam persidangan nanti, Hendri Junaidi didakwa dengan pasal berlapis. Secara primer, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Sedangkan secara subsider, didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap, penuntasan perkara Hendri menjadi gerbang bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera mengintensifkan pengejaran dan menangkap Panca serta Stevi. Keberadaan mereka yang masih bebas dikhawatirkan akan terus mengancam ketertiban umum dan merusak generasi muda di wilayah Binjai hingga Deli Serdang.(ri).
