Medan.AnalisaOne.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, telah melaksanakan kunjungan kerja khusus ke Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/05/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertujuan menjalankan fungsi pengawasan legislatif, sekaligus memetakan berbagai tantangan, baik dari sisi substansi maupun teknis, dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di tingkat daerah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai, Ucok Ferry, M.H, turut hadir dalam pertemuan strategis ini bersama seluruh Kepala BNN Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dalam forum tersebut, Ucok Ferry terlihat duduk berdampingan langsung dengan Kepala BNNK Tebing Tinggi dan Kepala BNNK Karo. Posisi ini menjadi simbol nyata sinergitas dan kesatuan pandangan antar kepala satuan wilayah dalam menyikapi perubahan regulasi hukum nasional yang sedang berlangsung.
Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi III, Dr. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III, Rano Al Fath, S.H., M.H., beserta para anggota, yaitu Sudin, S.E., Dra. Siti Aisyah, S.H., Spn., Mercy Chriesty Barends, S.T., Benny Utama, S.H., M.M., Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum., Martin Daniel Tumbelaka, Irjen Pol (Purn) Drs. Machfud Arifin, Rudianto Lallo, S.H., M.H., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, Abdullah, S.Sy., Drs. H. Adang Daradjatun, Widya Pratiwi, S.H., H. Teuku Ibrahim, S.E., M.M., dan Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H.
Selain para anggota dewan, pertemuan ini juga dihadiri oleh pimpinan tinggi penegak hukum di Sumatera Utara, antara lain Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H beserta Pejabat Utama Polda, Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H beserta Pejabat Utama Kejati, serta para Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan dari Tim Kunjungan Kerja mengenai latar belakang dan tujuan kegiatan pemantauan. Fokus utama pembahasan diarahkan pada dinamika transisi hukum yang sedang berlangsung, upaya menyelaraskan langkah antar-lembaga penegak hukum, serta kendala teknis di lapangan yang kerap muncul saat menerapkan pasal-pasal baru dalam KUHP maupun ketentuan acara dalam KUHAP.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung hidup namun tetap konstruktif, turut dibahas pula langkah penguatan sistem peradilan pidana terpadu. Kepala BNNK Binjai menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.
Komitmen tersebut ditekankan harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum yang baru, serta penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia sesuai koridor KUHAP yang berlaku.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan menjadi momen penting yang wajib dipahami oleh seluruh institusi penegak hukum di Indonesia. BNNK Binjai sendiri merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem penanganan tindak pidana narkotika, yang secara khusus diatur dalam aturan lex specialis (aturan khusus),” ungkap Ucok Ferry.
Ia menekankan bahwa pemaparan materi mengenai KUHP dan KUHAP yang baru disahkan menjadi landasan utama penegakan hukum yang harus dipahami bersama, agar peraturan tersebut tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapannya di lapangan oleh para aparat penegak hukum.
“Pemaparan aturan baru ini menjadi dasar utama pelaksanaan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan penerapan dalam KUHP dan KUHAP ini harus benar-benar dipahami secara utuh, sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda di kalangan jajaran penegak hukum. BNNK Binjai pun siap memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan ketentuan hukum tersebut di tengah masyarakat,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat perbaikan. Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi penting bagi Komisi III DPR RI dalam merumuskan kebijakan maupun penyempurnaan regulasi, serta menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara dalam menjalankan tugas yang lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan di tengah perubahan tatanan hukum nasional. (ri)
