BINJAI.AnalisaOne.com – Dugaan praktik “persekongkolan jahat” dalam persaingan usaha di lingkungan RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai mulai terkuak. Proyek pembangunan rumah sakit plat merah tahun anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya data yang menunjukkan dominasi mutlak dua perusahaan yang diduga “memonopoli” ratusan paket pekerjaan.
Fenomena ini mencuat ke publik saat proses pengadaan barang dan jasa di RSUD tersebut dinilai jauh dari prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya keganjilan dalam distribusi anggaran negara. Dari beberapa paket proyek yang tersedia di tahun 2025, mayoritas pekerjaan dikerjakan oleh dua perusahaan saja, yakni CV YUDHA PRATAMA dan CV GLOBAL MANDIRI
Munculnya dua nama perusahaan ini sebagai pemenang berantai di beberapa paket menimbulkan spekulasi adanya pengkondisian vendor atau “pengaturan paket” dalam proses pengadaan yang terkesan tertutup. Hal ini dinilai menutup pintu bagi pelaku usaha lainnya untuk bersaing secara fair.
Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi transparan demi menjaga kredibilitas instansi, Plt Direktur RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai, dr. Romy Ananda Lukman, justru menunjukkan sikap tertutup. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon pada Senin (2/2/2026) tidak mendapatkan respon.
Sikap bungkam pimpinan RSUD ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik terkait adanya “permainan di bawah meja” dalam penentuan pemenang proyek bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial M
Menanggapi keganjilan ini, Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring memberikan reaksi keras. Ia menyatakan bahwa penguasaan paket proyek oleh segelintir perusahaan adalah alarm merah bagi tata kelola keuangan daerah.
“Praktik dominasi satu-dua perusahaan di satu instansi adalah indikasi kuat adanya persaingan usaha tidak sehat. Ini modus klasik KKN yang menabrak prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan terkesan pengkondisian perusahaan,” tegas Ferdinand.
Lebih lanjut, Ferdinand mendesak aparat penegak hukum untuk tidak pasif. Ia meminta adanya tindakan nyata berupa audit investigatif demi menyelamatkan uang negara.
“Saya mendesak Kejaksaan dan KPK segera melakukan audit investigatif. Harus dibongkar apakah ada keterlibatan ‘panitia bayangan’ atau spesifikasi teknis yang sengaja dikunci untuk menunjuk vendor tertentu sehingga dua perusahaan yang masuk dalam kegiatan e-katalog versi 6 dapat terpilih” lanjutnya.
Secara hukum, praktik ini diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, khususnya Pasal 17 dan 19 terkait penguasaan pasar secara diskriminatif. Pelanggaran terhadap undang-undang ini tidak hanya berujung pada denda materiil hingga miliaran rupiah, tetapi juga sanksi pidana.
“Tanpa tindakan tegas dari aparat hukum, rakyat Binjai yang dirugikan. Karena biasanya, proyek hasil ‘pengaturan’ cenderung menghasilkan kualitas infrastruktur yang asal-asalan,” tutup Ferdinand.
Masyarakat kini menunggu keberanian pihak RSUD Dr. R.M. Djoelham untuk buka suara, serta respons cepat dari penegak hukum di Kota Binjai untuk mengusut tuntas aroma monopoli ini.(ri).

