Empat Bangunan Ruko Tanpa Izin PBG di Desa Lalang di Datangi Satpol PP DS

Sunggal.AnalisaOne.com I Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang (Satpol PP Deli Serdang) kembali mendatangi lokasi bangunan ruko tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedatangan Tim Satpol PP guna menanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Edison selaku pemilik bangunan yang merugikan negara dari sektor Retribusi Izin Persetujuan Bangunan Gedung.

Sayangnya dilokasi, Edison selaku pemilik bangunan tidak berada di tempat. Saat Tim Satpol PP menanyakan kepada pekerja, Edison sedang berada diluar, hingga tim Satpol PP memberikan surat teguran ke II kepada pekerja agar di sampaikan kepada Edison.

“Jadi tadi kami telah turun ke lokasi untuk bertemu dengan pemilik. Ternyata sampai dengan hari ini, izin bangunannya tidak ada, maka sesuai SOP kita kembali suratin pemilik bangunan yang bernama Edison. Jika tidak di indahkan, maka hari Rabu nanti akan kita segel bangunannya” ujar Tim Satpol PP DS.

Foto : 3 unit Bangunan ruko diketahui milik Jufri diduga tidak miliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tidak hanya milik Edison yang menjadi temuan Tim Satpol PP DS, sebanyak 3 unit bangunan ruko tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diketahui milik warga Desa Lalang bernama Jufri juga di datangi tim Satpol PP.

Terlihat 3 unit bangunan ruko di Desa Lalang juga sudah berdiri hampir 80%. Namun saat ditanyakan oleh Tim Satpol PP DS, Jufri selaku pemilik tidak berada di tempat sehingga tim Satpol PP memberikan surat kepada pekerja agar di sampaikan kepada pemilik bangunan.

Kepada wartawan Tim Satpol PP DS membenarkan bahwa kedatangan mereka lantaran adanya bangunan yang dibangun tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi ini sudah yang kedua kalinya Pemilik bangunan kita panggil. Sehingga kita berikan surat kedua kepada Pemilik bangunan yang masih membandel tidak mengurus izin yang dapat merugikan PAD Deli Serdang. jika pemilik tidak mengindahkan, hari Rabu nanti bangunan ini akan kita segel”ujar Tim Satpol PP DS.

Sementara, Kepala Desa Lalang, Indrayani Nasution mengatakan bahwa dirinya tetap menghormati aturan hukum yang berlaku.
“Ia itu adalah tupoksi ranahnya tim Satpol PP DS. Kami dari pemerintahan Desa sudah tidak memiliki kewenangan terhadap bangunan. Jadi itu ranahnya tim Satpol PP DS yang menindak bangunan tanpa izin” kata Indrayani.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *