Langkat.AnalisaOne.com – Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK-RI) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2024.
Penilaian ini menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2021, yang memicu desakan agar Bupati Langkat, Syah Afandin, melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Capaian buruk ini semakin memperburuk citra Pemkab Langkat yang juga tengah dilanda isu dugaan korupsi dalam seleksi PPPK dan pengadaan Smartboard. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan administrasi dan keuangan daerah, serta dugaan adanya praktik “permainan proyek”.
Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), LPPAS-RI dan P3HSU saat dimintai tanggapan oleh wartawan menyatakan keseriusan dalam menyoroti dugaan pengelolaan keuangan yang buruk oleh sejumlah pimpinan OPD yang dinilai tidak serius bekerja dan memiliki catatan buruk dari BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara
Jaspen Pardede, Direktur Eksekutif P3H-SU, dan Zulkifli, Ketua LPPAS-RI DPC Kota Binjai, menilai bahwa opini WDP yang berulang kali diberikan oleh BPK-RI merupakan indikasi kegagalan pengelolaan keuangan dan administrasi di Kabupaten Langkat. Mereka menilai Bupati Langkat gagal memilih pimpinan OPD yang mampu bekerja serius untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah.
“Kita melihat bahwa penilaian WDP oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara itu adalah sebuah reputasi buruk yang ditunjukkan oleh Pemerintahan Kabupaten Langkat. Dalam hal ini, Bupati gagal dalam memilih pimpinan OPD yang mampu bekerja serius untuk membangkitkan Kabupaten Langkat dari persoalan pengelolaan keuangan kabupaten,” kata Jaspen dan Zulkifli.
Mereka juga menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Amril, selaku Ketua Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat, yang dinilai tidak serius dan tidak mampu bekerja sehingga Kabupaten Langkat terus-menerus mendapatkan opini WDP. Keduanya juga menyebutkan bahwa Sekda turut disebut-sebut dalam dugaan korupsi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat, yang semakin memperburuk catatan kinerjanya.
“Sekda ini adalah Pimpinan TAPD yang juga Pengguna Anggaran. Harusnya beliau mampu mengendalikan pengelolaan keuangan Kabupaten Langkat. Terkait penilaian WDP oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara, itu adalah tanggung jawab sekda. Apakah sekda sudah sesuai mengawasi anggaran di masing-masing Pimpinan OPD? Jadi harus bertanggung jawab dia bersama inspektorat,” kata Jaspen dan Zulkifli.
Berdasarkan catatan BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara tahun 2024, ditemukan realisasi penggunaan anggaran yang tidak tercapai di sejumlah dinas, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas DLH, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, RS Tj Pura, dan BPKAD.
Kedua aktivis LSM ini mendesak Bupati Langkat untuk berani mengambil tindakan tegas, seperti mencopot kepala dinas yang memiliki banyak catatan buruk di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Ya, harusnya Bupati berani mengambil tindakan untuk mencopot kepala dinas yang tidak mampu bekerja. Jangan karena adanya dugaan lainnya, pimpinan OPD tersebut dipertahankan. Ini juga menjadi permasalahan yang harus dihadapi,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Langkat terkait desakan evaluasi pimpinan OPD dan opini WDP yang diberikan oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara 4 kali berturut-turut.(ri).
