Deli Serdang.AnalisaOne.com – Praktik penambangan galian golongan C ilegal di bantaran Sungai Ular, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, kian meresahkan dan terang-terangan tak mengindahkan hukum.
Meskipun berulang kali dirazia aparat, para pengusaha tambang ilegal ini tetap beroperasi 24 jam sehari, memicu kecurigaan warga akan adanya “backing” diduga dari oknum berseragam loreng.
Pantauan wartawan pada aktivitas pengorekan tanah bantaran sungai ular masih berlangsung masif tanpa adanya tindakan.
Padahal, larangan keras telah disampaikan oleh aparat penegak hukum, termasuk Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau.
“Sudah ada 3 kali razia yang dilakukan oleh kepolisian dan TNI juga pihak pemerintahan kecamatan dan desa turut serta, namun para pengusaha tetap saja melakukan kegiatan mengorek tanah bantaran sungai ular tersebut,” ungkap Rulan (nama samaran), seorang warga Kecamatan Pagar Merbau, kepada awak media pada Rabu malam, (10/9).
Kecurigaan warga semakin menguat lantaran setiap razia, tidak ada satupun pengusaha yang ditangkap atau alat berat ekskavator yang disita.
“Kami warga ada merasa bingung karena mengapa tidak ada yang ditangkap, seperti pengusahanya atau ekskavator yang mereka gunakan. Mungkin itu yang membuat korekan tetap berjalan,” tambah Rulan, seraya menduga kuat, “menurut informasi bahwa pengusaha galian C di-back up oleh oknum baju loreng 3 orang yang ada di Deli Serdang ini.”
Kegiatan ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Tak hanya itu, pihak yang menampung atau membeli hasil galian ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadah barang hasil kejahatan.
Menanggapi situasi yang tak kunjung usai dan dugaan keterlibatan oknum, warga mendesak Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan (cq. Kodim 0204 Deli Serdang), serta Danpom Deli Serdang untuk segera turun tangan.
“Warga meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I Bukit Barisan cq. Kodim 0204 Deli Serdang serta Danpom Deli Serdang untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, tangkap dan adili para pelaku pelanggaran hukum siapa saja tidak pandang bulu demi Negara Kesatuan Republik Indonesia – Merah Putih Tercinta,” demikian bunyi permohonan tegas dari warga.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tim media kepada Kapolresta Deli Serdang melalui WhatsApp pada Rabu (10-09-2025) belum mendapatkan respons.(rul).
