Gawat”Kasus Penipuan Perjalanan Umroh 61 Warga Padang Pariaman Tuntut Sampai Kelir

Parit Malintang.AnalisaOne.com I Sebanyak 61 warga Sumatera Barat melaporkan Biro Perjalanan Umrah PT. Minang Khawas Wisata (MKW) cabang Padang Pariaman ke Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar karena mereka gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan September 2022.

Saat melaporkan di Polda Sumbar, korban atas nama Nurbayani warga Lubuk Alung mendapat informasi Direktur PT. MKW Hizbullah yang dilaporkan telah ditahan oleh kepolisian Dharmasraya dengan kasus yang sama, ratusan jamaah juga tidak diberangkatkan, saat ini proses sudah masuk persidangan” Ujar Devis,Senin (23/1).

Namun kuasa hukum korban, Devis Zakra Dano, SH mengatakan para korban awalnya mendaftar pada biro MKW cabang Padang Pariaman yang berkantor di Sicincin, namun tidak jadi diberangkatkan.

Kemudian pihaknya telah membuat pengaduan di Kepolisian Resor Padang Pariaman dan Polda Sumbar terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp. 1 milyar, rata-rata jamaah telah mensetor uang sejumlah Rp. 30 juta.

Ia mengatakan biro perjalanan umrah ini menjanjikan 61 orang itu akan diberangkatkan umrah selama 30 hari di bulan September 2022 namun kenyataannya seluruh jamaah gagal berangkat.

Ia menambahkan karena PT. MKW dengan Direktur Hisbullah telah diproses kepolisian dan kejaksaan dengan kasus yang sama, di Dharmasraya, untuk menghindari asas Nebis In Idem dan lamanya penanganan kasus ini, akhirnya calon jamaah melapor ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang sedang menangani perkara ini.

“Di Kejaksaan Negeri Dharmasraya kita sampaikan ada 61 orang dari Padang Pariaman yang juga dirugikan oleh Hizbullah selaku Direktur MKW selain jamaah Dharmasraya,” Ujar Devis.

Sehingga ia berharap saat tuntutan nantinya Kejaksaan meminta kepada Terdakwa Hisbullah untuk mengembalikan kerugian 61 jamaah ini.

Menanggapi hal tersebut, kejaksaan Negari Dharmasraya akan memperlajari tuntutan 61 jamaah ini.

“Karena proses 30 ini telah masuk tahap dakwaan, tentu kita pelajari dan berkoordinasi dengan penyidik dulu bagaimana dengan yang 61 orang ini, yang baru kita ketahui,” Ujar David S Halomoang Manullang, S.H., M.H selaku Penuntup Umum dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Menurut ia, selain penuntutan dugaan penipuan, penyidik juga sedang menyelidiki kasus dugaan pencucian uang atau TTPU

Sementara itu, Kanit Tipikor Reskrim Dharmasraya, Ipda Budi mengatakan akan mempelajari kasus kerugian yang dialami oleh jamaah tersebut.

“Saat ini kita sudah menetapkan dua tersangka, Hisbullah dan istrinya, serta telah menyita beberapa aset dari tersangka,”Ucap Kanit.(Kur).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *