Medan.AnalisaOne.com I Dugaan laporan Kasus Perzinahan yang menimpa Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega dengan seorang wanita bernama Denime Hulu, istri dari pelapor bernama Fatisokhi Hulu resmi di cabut di Polrestabes Kota Medan.
Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum Noferman Zega, Jerynike Amati Panjaitan, SH kepada wartawan saat berada di cafe Toots Kota Medan. Senin, (23/10).
Jeri mengatakan terhadap kasus dugaan Perzinahan terhadap kliennya itu, sudah di cabut oleh Pelapor dan telah dilakukan Retorative Justice (RJ) atas kasus Pemerasan yang dilakukan oleh para komplotan Pelaku.
“Jadi ini modusnya adalah untuk menjebak klien kita agar memberikan uang kepada para teman-teman tersangka atau Pelaku. Jadi setelah kuasa hukum para pelaku sudah berkoordinasi dua arah, maka kita sepakat kasus ini di cabut dengan penyelesaian secara Retorative Justice (RJ)”Kata Jeri.
Pria yang dikenal banyak menangani kasus di Kota Medan, juga menyampaikan alasan dilakukannya Retorative Justice (RJ) kepada para pelaku lantaran beberapa poin telah di sepakati oleh pelaku. Dimana pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada kliennya Noferman Zega selaku wakil Ketua DPRD Nias Utara.
“Jadi beberapa poin yang kita lihat di kasus ini. Bahwa setelah pihak kuasa hukum para pelaku telah berkordinasi dua arah dengan kita, maka kita sepakat mencabut laporan itu. Dengan catatan bahwa para Pelaku berinisial JS, IG, SG, BJT, AD dan DH telah sadar mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada kita. Bahkan pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan menyebarkan berita bohong atau vidio terhadap klien kita.dan ini disaksikan oleh beberapa pihak seperti Kuasa hukum pelaku, Keluarga dan istri para pelaku di hadapan penyidik” ujarnya.
Menurut Jeri, bahwa atas perbuatan para pelaku, nama baik korban telah tercoreng, Sebab apa yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu bentuk siasat untuk menjatuhkan klien kita.
“Jadi dengan telah berdamai melalui Retorative Justice (RJ) para terduga pelaku juga akan melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut dan meminta maaf melalui beberapa media. Biar ini menjadi pelajaran bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan itu. Dan bagi klien kita bisa menjalankan tugas untuk negara dan masyarakat sebagai bentuk pengabdiannya sebagai wakil rakyat” ungkap jeri.
Namun, hingga berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa masih enggan memberikan komentar terkait Restorative Justice yang dilakukan tersebut.(ri).