Praktisi Hukum : “Hati-Hati…Caleg di Dapil 4 Deli Serdang Bagi-Bagi Sembako dan Uang, Warga Jangan Mau Pilih”

Sunggal.AnalisaOne.com I Tingginya kejahatan kampanye di Dapil 4 Kabupaten Deli Serdang masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.Kamis,(18/1).

Sebab, Melihat dari tingginya kejahatan tersebut, tahun 2019 silam saat pelaksanaan pesta demokrasi, para anggota DPRD DS yang duduk saat ini tidak satupun di coret oleh Bawaslu Deli Serdang saat di jabat oleh Ali Sitorus.

Mirisnya, saat ini para kontestan tersebut kembali ikut bermain dipanggung pemilu tahun 2023 dengan gaya yang berbeda. Dimana para caleg masih ada terlihat membagi-bagikan sembako agar dapat dipilih oleh warga masyarakat.

Tidak hanya itu, permainan dugaan mani politik bagi-bagi sembako tersebut juga di ikuti oleh Caleg lainnya. Sayangnya, Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febriandi Ginting saat dikonfirmasi wartawan melalui whatshap terkait bagi-bagi sembako dan adanya dugaan mani politik serta politik kekuasaan belum menjawab.

Terpisah, Menanggapi hal ini Jerry Laksana, SH selaku praktisi hukum menilai bahwa dalam pelaksanaan kontestan pemilu tahun 2023 khususnya di dapil 4 Kabupaten Deli Serdang, meliputi Kecamatan Sunggal, Kutalimbaru dan Pancur Batu tidak boleh dianggap sepele oleh warga masyarakat.

Sebab, warga masyarakat adalah penentu wakil rakyat untuk 5 tahun kedepan. Dimana para kontestan pemilu masih banyak terlihat berambisi untuk merebut kursi hangat dari tingkat Pusat, tingkat I dan tingkat II.

“Jadi warga itu harus memahami pentingnya anggota DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat. Jangan mau di imingi uang, sembako, lalu di pilih. Itu pasti Dewannya tidak bekerja. karena sudah keluarkan kos yang tinggi. Jadi para dewan yang demikian tidak mikirkan kinerja, namun balik modal” ujar Jerry.

Pria berbadan gemuk tersebut juga menyebutkan bahwa pemberian uang dan sembako saat penggelaran pemilu adalah termasuk ranah pidana.

“Kalau kampanye diberi uang dan sembako itu adalah bentuk pelanggaran.maka warga masyarakat jangan mau tergiur dengan sesuatu.sebab kita semua butuh Dewan yang peduli dan bekerja” sebutnya.

Jauh dikatakan Jerry, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

“Jadi aturan itu sudah jelas. Bahwa Sembako tidak boleh dibagi,” kata Jerry kepada wartawan.

Jerry menyebutkan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang dan sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi disaat masa kampanye.

“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Dan itu adalah tindak pidana” sebutnya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 523

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”sebut Jerry mengakhiri.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *