Langkat.Analisaone.Com I Dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Propinsi Sumatera Utara tidak ada habis-habisnya.
Salah satunya Kabupaten Langkat disebut-sebut berpotensi banyak melakukan dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) namun hingga sampai saat ini sulit tersentuh hukum.
Hal itu dikatakan oleh Rahmad Budianto selaku Seketaris Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen. Rahmad menilai bahwa puluhan milyar anggaran Dana Desa di salurkan berpotensi di Korupsi.
Menurutnya dengan anggaran yang telah di sediakan,harusnya mampu membuat desa itu berkembang maju dengan beberapa kegiatan UMKM ataupun pemberdayaan masyarakat yang merata.
Hal itu pun terlihat beberapa Desa Seperti Desa Tanjung Putus,dan Desa Perkebunan Amal Tani diduga melakukan pengelolaan Dana Desa tidak tepat sasaran.
“Kita lihat sudah berapa lama Dana Desa turun, namun tidak membuahkan hasil untuk kemajuan Desa. Kita melihat Desanya tidak mandiri. Harusnya Dana Desa itu bermanfaat bagi masyarakat, misalnya dari yang pengangguran, bisa bekerja melalui pemberdayaan hingga menghasilkan uang atau bisa bergaji memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Nah apakah ada di Desa Tanjung Putus dan Perkebunan Amal Tani ini???
Kalau tidak ada,berarti selama ini kemana anggaran itu?”kata Rahmad.
Meskipun berganti tahun, Masih ditemukan adanya Kantor Kepala Desa yang tidak memiliki Plank nama. Ini diduga dilakukan Kepala Desa untuk mengelabui warga masyarakat dan juga wartawan dan LSM.
Sebab, Kantor Kepala Desa Perkebunan Amal Tani mirip seperti rumah warga. Saat ditanyakan wartawan, Kantor tersebut hanya di isi oleh salah seorang Operator Desa.
“Tidak ada pak kades bang, sedang keluar, dan yang lainnya juga keluar” ujarnya.
Sementara, diketahui dari data yang di himpun wartawan Desa Perkebunan Amal Tani mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar Rp.Rp. 831.958.000, dan Tahun 2024 Rp.839.194.000
Sayangnya, merinci dari laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Perkebunan Amal Tani tahun 2023, diduga tidak ada menggunakan untuk kepentingan Pemberdayaan masyarakat, melainkan hanya pembangunan jalan usaha tani yang harusnya bisa di mohonkan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab.Langkat.
“Kita lihat dari laporannya diduga tidak ada untuk kepentingan Pemberdayaan masyarakat sebagai peningkatan ekonomi maju, hanya pembangunan jalan saja yang banyak di kerjakan. Kita menduga ada keuntungan sukses Fee yang di harapkan” sebut Rahmad.
Tidak hanya itu, melansir dari laporan tahun 2024, Kepala Desa Perkebunan Amal Tani diduga juga tidak ada menggunakan anggaran untuk kepentingan Pemberdayaan masyarakat sebagai peningkatan ekonomi warga.
Dana Desa yang seharusnya di parkirkan untuk pemberdayaan masyarakat kini nyaris tak bermanfaat untuk warga dan disinyalir Kades tidak mau warganya senang dan produktif melalui jasa pemberdayaan masyarakat melalui sektor UMKM ataupun peternakan dan pertanian.
“Nah, tahun 2024 Dana Desa Perkebunan Amal Tani itu sebesar Rp.839.194.000. kita melihat apa saja yang dikerjakan diduga tidak tepat sasaran. Yang harusnya diparkirkan untuk pemberdayaan masyarakat, diduga tidak terlihat. Ini disinyalir Kades tidak mau melihat warganya senang, sejahtera melalui program pemberdayaan masyarakat.bahkan Kades juga tidak sanggup membuat papan nama atau Plank Desa sebagai bentuk identitas Desa. Nah ini kita minta agar Kejari Langkat periksa” pungkas Rahmad.
Sementara saat awak media berjalan di seputaran Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Serapit ditemukan adanya pengerjaan proyek pembangunan lening sejauh kurang lebih 200 meter.
Sayangnya, proyek tersebut juga tidak memiliki Plank pengerjaan apakah bersumber dari Dana Desa (DD) ataupun dari Kabupaten Langkat.(Red/am).