Medan.AnalisaOne.com I Permasalahan di wilayah Kecamatan Medan Polonia kini tidak ada habis-habisnya. Dari mulai Pimpinan Kecamatan Polonia diduga pernah di tangkap kasus Narkoba, juga Kecamatan Medan Polonia diduga terlibat dalam permainan penunjukan Kepling (pesanan).
Kini Camat Medan Polonia dipimpin oleh Drs.A Muzhi diduga kembali melakukan dugaan unsur kerja sama dalam Dugaan Korupsi Pengerjaan Rabat Beton jalan di Kelurahan Sari Rejo.
Dimana hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Polonia, Drs.A Muzhi tidak merespon konfirmasi wartawan terkait dugaan kecurangan penggunaan Dana Swakelola di Kelurahan Sari Rejo.
Hendra Hutagalung selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa camat Polonia harus bertanggung jawab selaku pengawas Pembangunan Sarana Prasaran Kelurahan Sari Rejo melalui dana Swakelola APBD Kota Medan.
“Camat itu nantinya yang akan menyampaikan laporan pertanggung jawaban ke Wali Kota, jadi camat Harus mengetahui pengerjaan itu. Meskipun Lurah selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) saat ini dalam pengerjaan dana swakelola di Kelurahan” kata Hendra kepada wartawan, Senin, (25/7).
Terkait pengerjaan rabat beton jalan lingkungan di Kelurahan Sari Rejo yang sempat viral di beberapa media online, harusnya pengerjaan itu dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS), bukan ditunjuk langsung oleh Lurah kepada warga luar.
“Jadi teknis pengerjaan ini dikerjakan oleh warga masyarakat melalui POKMAS. Nah jika di tunjuk oleh Lurah orang luar, maka kita menduga terciptanya fee by fee. Jadi tidak boleh warga luar” terang Hendra.
Hendra meminta kepada Wali Kota Medan, Bobby Arif Nasution untuk segera kembali mencopot Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo yang dinilai tidak transfaran dalam pengelolaan anggaran Dana Swakelola di Kelurahan Sari Rejo.
“Kita meminta agar Wali Kota Medan segera mencopot Camat dan Lurah terkait tidak transfarannya pengelolahan anggaran dana Swakelola Kelurahan Sari Rejo. Dimana Camat Harus bertanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan, sehingga perlu untuk mengetahui jenis kegiatan itu. Apalagi pengerjaannya hanya mencatut nama Kelompok Masyarakat (POKMAS)” Pinta Hendra.
Terpisah, Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Nur Ainun saat dikonfirmasi wartawan kembali, sampai saat ini tidak mau menjawab, dan hanya di baca saja.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kelurahan Sari Rejo telah mendapatkan Anggaran Dana Swakelola bersumber dari APBD Kota Medan diduga hampir 1 milyar. Dimana agaran sebanyak itu diketahui untuk Pembetonan Jalan di wilayah Kelurahan Sari Rejo,Kecamatan Medan Polonia yang diperuntukan 5 kegiatan.
Namun senyatanya hanya terlihat 4 kegiatan. Dimana pembetonan jalan lingkungan di jl.Antariksa, Gg.Sedulur Kelurahan Sari Rejo belum terlihat dikerjakan.
Dari pantauan analisaOne.com, pengerjaan yang telah selesai di jalan Teratai Terusan Lk V, yang diketahui bukan dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS), diduga tidak sesuai dengan berstek.
Hal ini terlihat saat dilakukan pengukuran manual oleh masyarakat, ketebalan jalan tidak merata. Hal ini dikatakan oleh salah seorang warga yang juga pekerja bangunan.
“Gak bener kerja mereka ini bang, asal jadi aja. bisanya ada yang tebal 7 cm, ada yang 14 Cm, dan ada ketebalannya 8 cm. jadi kami curiga ada apa ini. Sementara kami tidak tahu berapa anggaran biaya pengerjaan ini” ujarnya.(ri).