Sunggal.AnalisaOne.com I Diduga tidak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bangunan Tower dari perusahaan Protelindo kini berdiri mulus di Desa Sei Semayang,Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari informasi yang diterima AnalisaOne.com, bahwa pembangunan tower yang kini sama sekali tidak memiliki izin di Desa Sei Semayang berdiri ditanah milik oknum pensiunan Pengadilan Tinggi diketahui bernama Liling Ginting.
Sementara, Antoni Napitupulu selaku Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDIP saat dimintai tanggapan oleh AnalisaOne.com, Senin, (25/7) menjelaskan bahwa bangunan Tower tersebut harus memiliki izin PBG sebelum dibangun.
“Itu harus memiliki izin PBG dulu sebelum dibangun” katanya.
Jika tower tersebut telah berdiri tanpa memiliki izin, ini melanggar Perda dan sama saja pengemplang pajak Retribusi, jadi harus di bongkar. Karena berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.
“Kalau tidak ada izin, tapi tower itu berdiri, ini melanggar Perda jadi termasuk pengemplang pajak untuk mengelak pembayaran Retribusi perizinan. Jadi kita minta di bongkar. Karena ini berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang yang kini masih Rp.300 milyar yang masuk dari target PAD Pemkab Deli Serdang Rp.1,5 Triliun” ujarnya.
Maka, masih kata Antoni, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang diminta turun dan segera membongkar bangunan Tower berdiri di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Kita ketahui bahwa peran Kecamatan saat ini sudah tidak ada dalam Perizinan PBG karena sudah dari Kementerian, sehingga diduga Kuat banyak perusahaan nakal yang akan membangun tanpa izin. Jadi kita meminta agar Kasatpol PP Deli Serdang segera turun dan membongkar bangunan Tower tanpa izin tersebut” kata Antoni.
Sementara Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Eko Sapriadi saat dikonfirmasi, Kamis, (21/7). terkait tidak ada izin menjelaskan bahwa penerbitan izin PBG itu, pemilik langsung mengurus ke Dinas Cipta Karya melalui aplikasi Online.
“bahwa dengan berlakunya ketentuan yang baru terkait penerbitan izin PBG, itu pemilik langsung pengurusannya ke Dinas Cipta Karya melalui aplikasi on-line, dan tidak melalui Kecamatan” sebutnya.
Berbeda dengan Team Sitak Tower Protelindo diketahui bernama Mul saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa izin pembangunan Tower tersebut sudah ada, namun masih dalam pengurusan.
“Ada bang, sudah diurus izinnya.” Kata Mul.
Saat ditanyakan apakah bisa sebelum selesai izin, tower tersebut dibangun, Mul berkelit bahwa dirinya sudah tidak mengurusin pembangunan tower Protelindo di Desa Sei Semayang.
“Aduh bang, aku memang tim Sitaknya tapi aku udah tidak mengurusin Pembangunan Tower itu bang. Aku dah pindah” elak Mul.(ri).