Medan.AnalisaOne.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara menilai bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak boleh disederhanakan hanya pada pilihan antara sistem langsung atau pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana perubahan mekanisme tersebut, menurut HMI Sumut, harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar yakni arah dan kualitas demokrasi Indonesia pascareformasi.
Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Sumut, Ahmad Fuadi Nasution, menyampaikan bahwa pilkada langsung memang telah membuka ruang partisipasi rakyat secara luas dan menjadi capaian penting dalam perkembangan demokrasi di negara ini.
Namun, dalam praktiknya sistem ini juga dihadapkan pada sejumlah persoalan serius berupa tingginya biaya politik, dominasi modal, serta maraknya praktik politik transaksional.
“Demokrasi elektoral kita hari ini berada dalam ketegangan antara ideal kedaulatan rakyat dan realitas logika kapital politik. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti mekanisme pemilihan,” ujar Ahmad Fuadi dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Kamis (01/01/2026).
Ia menambahkan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang memiliki dasar konstitusional sebagai bagian dari demokrasi perwakilan. Namun demikian, tanpa reformasi kelembagaan yang serius, mekanisme tersebut berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik.
Selama partai politik dan DPRD masih menghadapi problem legitimasi serta relasi transaksional, pemindahan kewenangan memilih dari rakyat ke DPRD bukanlah solusi substantif.
Menurut HMI Sumut, praktik money politics yang kerap terjadi dalam pilkada bukan semata-mata akibat sistem pemilihan yang diterapkan, melainkan cerminan dari struktur politik yang belum sehat.
Lemahnya kaderisasi partai politik, kurangnya transparansi dalam pendanaan politik, serta lemahnya penegakan hukum telah menciptakan ekosistem politik yang permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
“Fakta bahwa banyak kepala daerah dari berbagai mekanisme pemilihan terjerat kasus korupsi menunjukkan bahwa masalah utamanya terletak pada tata kelola kekuasaan, bukan semata pada prosedur elektoral,” tegasnya.
HMI Sumut menilai bahwa perdebatan seputar pilkada tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi politik nasional yang hingga kini belum tuntas.
Reformasi tahun 1998 telah membuka ruang demokrasi, namun belum sepenuhnya berhasil membangun institusi politik yang kuat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Tanpa pembenahan serius terhadap partai politik dan sistem pendanaan politik, demokrasi akan terus berada dalam cengkeraman oligarki.
Lebih lanjut, HMI Sumut menegaskan bahwa persoalan mendasar dalam pilkada bukan terletak pada siapa yang memiliki hak memilih, melainkan pada bagaimana kekuasaan dijalankan dan diawasi oleh masyarakat.
Kepala daerah, dari mekanisme pemilihan apa pun ia lahir, harus tetap berpihak pada kepentingan publik serta terbuka terhadap pengawasan dari berbagai elemen masyarakat.
“Pilkada bukan tujuan akhir demokrasi, melainkan instrumen untuk memastikan kekuasaan bekerja bagi kepentingan rakyat. Demokrasi Indonesia hari ini diuji bukan oleh pilihan antara sistem langsung atau melalui DPRD, melainkan oleh keseriusan semua elemen bangsa dalam menuntaskan agenda reformasi politik,” pungkas Ahmad Fuadi Nasution.(ri).
