Medan. AnalisaOne.com I Sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa bulan yang lalu dan dikabarkan kasusnya tidak berjalan saat dijabat Kepala Kejaksaan Tinggi Fachrudin Siregar. Kini mantan orang nomor satu di Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara, Iwan Zulhami kembali di periksa Kejatisu.
Iwan Zulhami selaku mantan Kementerian Agama Sumatera Utara diduga melakukan tindakan pidana korupsi jual beli jabatan di jajaran kemenagsu.
“Kemarin sempat diperiksa oleh Kejatisu beberapa bulan lalu saat dijabat bapak Fahrudin Siregar. Kini Iwan kembali dipanggil oleh Kejatisu terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama” Ujar Ketua LSM GERTAK, Hendra P. Hutagalung, Sabtu (8/8).
Hendra mengapresiasi disela sela kenaikan pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Amir Yanto yang telah memanggil kembali Iwan Zulhami untuk diperiksa.
“Kita apresiasi kinerja Amir Yanto yang memanggil kembali Iwan Zulhami untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi Iwan saat ini dipanggil sebagai saksi. Kita meminta kepada Penyidik Kejatisu untuk serius melakukan pemeriksaan Iwan. Jangan sampai kasus ini berulang tahun di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara” Kata Hendra.
Sempat dikabarkan mengendap, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali periksa mantan Kepala Kementerian Agama Sumatera Utara, Iwan Zulham. Senin, (3/8).
Iwan Zulhami diperiksa atas dugaan kasus korupsi jual beli jabatan jajaran Kementerian Agama Sumatera Utara. Namun iwan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan sebagai tersangka, tapi sebagai saksi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian membenarkan bahwa Iwan Zulhami kembali di periksa oleh kejaksaan Tinggi Sumut. Pemeriksaan Iwan atas kasus dugaan korupsi jual beli jabatan jajaran Kementerian Agama Sumatera Utara.
“memang ada hari ini kita memanggil Mantan Kemenagsu untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi pemeriksaan ini statusnya sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka” Kata Sumanggar kepada AnalisaOne.com.
Ditanya apakah kemungkinan Iwan Zulham ditetapkan sebagai tersangka, Sumanggar belum bisa menjelaskan.
“Belum bisa dijelaskan, nanti dari hasil pemeriksaan penyidik lah” Ujarnya.
Sementara informasi yang beredar atas kasus dugaan jual beli jabatan jajaran Kemenagsu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menggelar perkara dan telah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.(ri).