Gambar ilustrasi karikatur jalan rusak akibat truk bertonase tinggi di Kecamatan Sunggal.
Sunggal, AnalisaOne.com – Permasalahan jalan rusak di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, memang tidak ada habis-habisnya. Sejuta program yang digaungkan untuk penyelamatan anggaran dan kualitas jalan di wilayah tersebut juga masih membingungkan.
Betapa tidak, program yang digaungkan oleh Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, dengan tagline “Jamu Desa 24 Jam” terkesan tidak berjalan dan tidak didukung oleh kinerja bawahannya, seperti Dinas Perhubungan yang dipimpin Suriadi Aritonang.
Beberapa jalan utama di Kecamatan Sunggal masih ditemukan truk pengangkut barang yang melebihi muatan leluasa melintas, hingga banyak jalan baru yang telah diaspal kembali rusak.
Ternyata, di balik kelemahan aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andalalin) di Kecamatan Sunggal, truk pengangkut barang yang melebihi muatan dari pabrik atau perusahaan di wilayah tersebut tidak tersentuh hukum.
Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suriadi, yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, menyebutkan tidak bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan yang memiliki truk bertonase berlebihan di Kecamatan Sunggal, meskipun tidak memiliki izin Andalalin.
“Kalau Andalalin, itu kan masih baru. Kalau tidak salah, tahun 2021 itu berlaku. Terkait jalan, saya sudah koordinasi dengan Satpol PP dan PU (SDABMBK) mereka juga kesal, dan sudah diserahkan ke Satpol PP untuk mengecek izinnya, terutama perusahaan paving block itu. Sudah disurvei, sudah kami sampaikan bahwa kalau tidak ada izinnya, dihentikan saja oleh Satpol PP,” kata Suriadi.
Disinggung wartawan terkait banyaknya truk pengangkut barang yang melebihi tonase, Suriadi mengeluhkan bahwa kelemahan Pemkab Deli Serdang adalah tidak memiliki timbangan portable.
“Itulah yang menjadi kelemahan kita, tidak ada timbangan portable. Kalau kita suruh timbang ke Sibolangit, kan tidak cocok, karena alat timbangan saat ini dikelola oleh Kementerian terkait aturannya” jelas Suriadi.
Sementara ketika diminta wartawan agar melakukan pemortalan agar jalan yang sudah mulus tidak rusak kembali jika tidak bisa ditindak melalui izin Andalalin dan untuk mendukung tagline Bupati Asriludin Tambunan terkait “Jamu Desa 24 Jam”, Suriadi malah menyebutkan tidak dapat melakukan pemortalan di jalan utama.
“Kalau pemortalan, kita tidak bisa melakukannya di jalan utama. Kalau di jalan lingkungan atau jalan perumahan, masih bisa. Sudah ada undang-undangnya, silahkan buka peraturannya di Undang-Undang tentang perumahan dan pemukiman. Jadi pemortalan tidak bisa dilakukan di jalan utama, sehingga jalan harus kita amankan, namun rambu-rambu bisa kita buat,” kata Suriadi.
Suriadi menekankan bahwa terkait truk bermuatan berlebihan, pihak yang berwenang (Kepolisian) menindak bukan Dinas Perhubungan, karena Dishub tidak menjalankan UU Lalu Lintas dan Jalan, hanya sebagai perangkat daerah.
“Terkait truk bermuatan berlebihan, yang menindak bukan kita (Dishub). Kita bukan yang menjalankan UU Lalu Lintas dan Jalan, kita adalah perangkat daerah. Sampai saat ini, kita belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang itu, UU Lalu Lintas dan Jalan dilaksanakan oleh kepolisian. Adapun perlengkapan jalan tergantung kewenangannya, jika jalan propinsi, kewenangan provinsi, jalan nasional, Kementerian, dan jalan kabupaten, kewenangan kita, namun hanya untuk perlengkapannya. Setelah perlengkapan jalan dipasang, yang menilang adalah polisi, bukan Dishub. Tindakan bersifat situasional, kita akan mengajak kepolisian untuk bergandeng tangan dalam eksekusinya,” jelas Suriadi.
Disinggung wartawan bahwa jika tidak ada tindakan dari Dishub Deli Serdang akan berdampak pada jalan baru yang diaspal tetap rusak, mantan Kasatpol PP ini berkilah dan meminta agar pemerintah desa dapat mengimbau agar masyarakat dan pihak terkait menggunakan kendaraannya sesuai dengan kapasitas jalan yang dibangun.
“tinggal disosialisasikan Desa itu untuk penggunaan kendaraan sesuai kapasitas jalan”imbuhnya.
Terpisah, masyarakat Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, terlihat gerah terkait jalan yang baru diaspal rusak kembali. Beberapa masyarakat sepakat mengirimkan surat permohonan ke Dinas Perhubungan Deli Serdang untuk pemasangan portal di jalan Tanjung Balai, agar dapat menjaga jalan dari dampak truk perusahaan bertonase berlebihan dan juga mendukung program Bupati Deli Serdang “Jamu Desa 24 Jam”. (ri)
