Gambar karikatur ilustrasi
BINJAI.AnalisaOne.com – Terdakwa polisi aktif Erina Sitapura yang terjerat kasus peredaran 1 kilogram sabu dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Paulus Meliala, lebih tinggi ketimbang tiga rekannya.
Padahal Erina telah membongkar keterlibatan oknum polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan inisial Ipda JN, Aipda MS, dan Brigadir AH dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim masing-masing dituntut 16 tahun penjara. Keempat terdakwa juga dijatuhkan tuntutan denda Rp1 miliar dengan subsidi 190 hari penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean pada Senin (23/2/2026).
Ketika dikonfirmasi alasan tuntutan lebih tinggi untuk Erina pada Selasa (24/2/2026), Jaksa Paulus tidak memberikan penjelasan.
Barang bukti berupa sabu, tiga unit telepon genggam, dua sepeda motor Yamaha Nmax, dan satu mobil Honda Mobilio dirampas, sabu akan dimusnahkan sedangkan kendaraan diserahkan kepada negara. Meskipun Eva Andriani dan Fitriani memberi keterangan, keduanya tidak dihadirkan dalam persidangan.
Saksi yang hadir adalah dua petugas penangkap Suparman Siregar dan Ogi Bimo, serta pemilik warung Riki Mulyawan Saputra yang menjadi tempat penyerahan dan penyimpanan sabu.
Dalam penyidikan, Erina mengaku diperintahkan Ipda JN untuk menjual sabu yang diduga hasil tangkapan, dengan Aipda MS yang menyatakan barang tersebut sudah dikuasai dan Brigadir AH yang menyerahkannya.
Namun nama-nama oknum tersebut tidak dicantumkan dalam dakwaan dan tidak juga dijadikan saksi, meskipun kasus ini telah menyita perhatian Mabes Polri.
Keempat terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengingat kasus serupa pada pasangan suami istri Putri Permata Sari dan Taufik Hidayat kemarin hanya dituntut 14 dan 16 tahun penjara meskipun menyertakan senjata api rakitan, sehingga muncul dugaan spekulasi tentang penanganan hukum yang tidak konsisten di Kejaksaan Negeri Binjai.(ri).
