Sunggal.AnalisaOne.com I Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang, Zainudin Ginting bersama tim lakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke Perusahaan PT. Karunia Beton Lestari diduga merusak batas penahan Dinas SDABMBK Deli Serdang. Senin, (27/5).
Tidak hanya batas penahan yang diduga dirusak, Perusahaan Becing Plan tersebut juga mengambil jalan dan irigasi tersier milik Dinas Pertanian Kabupaten Deli Seranag.
“Jadi kunjungan kami terkait adanya laporan warga bahwa ada perusahaan Becing Plant yang merusak batas penahan di Daerah Irigasi Primer. Maka kita sikapi, dan ternyata benar, perusahaan tersebut telah merusak batas penahan milik SDABMBK dan memperkecil lokasi jalan yang kita pergunakan untuk perawatan jaringan irigasi Primer kita” Kata Zainudin.
Tidak hanya itu, Perusahaan juga mengambil lokasi tanah dan jalan milik Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Yang mana jalan tersebut merupakan jalan usaha tani di jaringan tersier milik Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
“Untuk jalan usaha tani dan jaringan tersier kita lihat sudah di ambil dan dialihkan oleh perusahaan itu. Untuk jalan usaha tani dan jaringan irigasi Tersier ada kewenangan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang bang, karena itu merupakan aset Dinas Pertanian” Kata Zainudin.
Zainudin menjelaskan memang benar bahwa seluruh aset irigasi Tersier milik Dinas Pertanian sekarang ini menjadi kewenangan Dinas SDABMBK Deli Serdang.
“Namun karena ini kalau gak salah dibangun melalui APBD dari Dinas Pertanian tahun 2012 atau 2013, maka pengambilan aset oleh perusahan itu menjadi kewenangan Dinas Pertanian Deli Serdang” Tambah Zainudin.
Saat di datangi oleh Kepala UPT Dinas SDABMBK, Zainudin Ginting, tidak diperbolehkan masuk oleh Perusahaan PT.Karunia Beton Lestari untuk bertemu pemilik Perusahaan Becing pland yang disebut – sebut bernama Ahok alias Gunawan Wijaya.
Dimana Zainudin ingin masuk ke lokasi perusahaan untuk mengecek adanya lokasi irigasi dan batas penahan irigasi milik SDABMBK Deli Serdang yang diduga diambil oleh perusahaan PT.Karunia Beton Lestari.
“Mana bos kamu, sampaikan saya mau ketemu sama dia (Ahok). saya Kepala UPT Dinas SDABMBK Deli Serdang terkait adanya laporan masyarakat perusakan batas penahan irigasi dan penyerobotan lahan di daerah Irigasi” Kata Zainudin.
Sayangnya hingga menunggu sampai berjam-jam, Pihak Perusahaan PT.Karunia Beton Lestari tetap tidak memberikan masuk Kepala UPT Dinas SDABMBK Deli Serdang.
Kepada wartawan Zainudin menyampaikan akan menyurati pimpinan perusahaan PT.Karunia Beton Lestari yang membandel agar kita pertanyakan dasar dan kenapa perusahaan berani mengambil lahan yang telah diperuntukan untuk jalan usaha tani dan jaringan tersier.
“Jadi kita kan menyurati dulu, terkait dugaan melakukan penyerobotan lahan (Penyempitan) dan merusak batas di daerah irigasi dan kita akan kordinasi juga dengan Dinas Pertanian terkait perusahaan yang telah mengambil dan menutup jalan usaha tani di irigasi tersier milik Dinas Pertanian Deli Serdang”ujar Zainudin.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Rahman Saleh Dongoran menyebutkan bahwa terkait lokasi jalan usaha tani dan jaringan tersier yang diduga diambil oleh perusahaan atau di serobot perusahaan, itu jelas melanggar aturan.
“Jadi beberapa tahun ini yang mengurusi tentang jaringan tersier itu kewenangannya Dinas SDABMBK, jadi itu masuk menjadi aset ke Dinas SDABMBK, karena Gabungan Persatuan Petani Pemakai Air (GP3A) itu sudah dibawa SDABMBK, jalan usaha tani, saya pun tidak tahu Tahun berapa di bangun, tapi pengetahuan saya kalau pembangunan jalan usaha tani itu tidak pernah menjadi aset di Dinas, karena setelah selesai di bangun itu di serahkan kepada pengurus kelompok tami di wilayah itu dan itu biasanya adalah bukan aset dapat, itu adalah barang jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat. Jadi bukan milik satu orang, itu milik petani atau kelompok tani yang tergabung dalam Persatuan Petani Pengguna Air (P3A)”ujar Rahman.
Ia memastikan bahwa Dinas Pertanian tidak ada merekomendasikan perusahaan PT. Karunia Beton Lestari untuk melakukan pembangunan diduga diatasi persawahan dan mengambil jalan usaha tani yang didalamnya ada jaringan irigasi tersier.
“Jadi kami dari Dinas Pertanian Deli serdang tidak merekomendasikan perusahaan itu untuk mengambil jalan usaha tani ataupun membangun bangunan mengalihfungsikan lahan persawahan. Kalau di alifungsikan lahan pertanian (sawah) itu jelas melanggar aturan,ada pidananya.berarti siapa yang memberikan izin kepada perusahaan itu untuk membangun diatas sawah, ya mereka yang bermasalah, bukan Dinas Pertanian, kenapa diberikan bangunannya, apakah ada IMB atau PBGnya. Tanyakan saja ke Dinas yang bersangkutan. Yang jelas jalan usaha tani dan jalan tersier itu bukan milik perorangan, itu adalah milik kelompok tani pengguna air yang saat ini menjadi kewenangan Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang” Kata Rahman Saleh kepada wartawan.(ri).