Kades Patumbak II Sebut BLT DD Dibagi 2 Karena Kesepakatan Bersama

Patumbak.AnalisaOne.com I Pasca Pemberitaan Dana Bantuan Langsung Tunai Desa Patumbak II (BLTDD) yang diterima warga sebesar Rp.450.000/ 3 bulan, Kepala Desa Patumbak II, Edi Sucipto langsung menggelar rapat mendadak. Jumat, (16/9).

Hal ini terbukti bahwa Edi Sucipto selaku Kepala Desa Patumbak II berkilah saat dikonfirmasi wartawan melalui via telfon. Dimana Edi mengaku telah membuat kebijakan membagi 2 BLT berdasarkan kesepakatan bersama lembaga dan warga Desa.

“Saya selaku Kepala Desa mempunyai kebijakan untuk membagi 2 BLT DD itu bang. Dengan alasan diberikan kepada warga yang belum pernah tersentuh bantuan dana covid. Jadi kita beri Rp.450.000/3 bulan. Dan itu pun wajib hadir LKMD dan Karang taruna serta tokoh masyarakat Desa Patumbak II. Karena hasil kesepakatan dari Lembaga yang ada di Desa Patumbak II” kilah Edi.

Ternyata, untuk menutupi dugaan kesalahan, Edi Sucipto justru baru membuat kegiatan rapat secara dadakan di aula Desa pada hari Rabu, (14/9) kemarin.

Dimana diketahui rapat dadakan disebut-sebut sebagai bentuk penyelamatan diri Kepala Desa terpilih lantaran ternyata kebijakan membagi II BLT DD bukan hasil kesepakatan bersama. Hal ini juga terbukti bahwa rapat dadakan yang digelar ternyata untuk pembahasan klrifikasi kebijakan pembagian BLT DD yang menurut Edi adalah kebijakannya.

Sayangnya, rapat yang digelar secara dadakan justru menghasilkan keributan. Bahkan juga terjadi dugaan tindak kejahatan penganiayaan kepada wakil BPD Desa Patumbak II, Anggi Reynaldi yang memprotes Dana Bantuan Langsung Tunai Desa Patumbak II (BLT DD) bisa di bagi 2.

“Saya tanya dalam rapat mendadak itu, apakah boleh bantuan BLTDD tersebut seharusnya diterima kepada 108 KK sebesar Rp.900.000 bisa di bagi??? Karena sampai ke tangan warga yang berhak hanya Rp.450.000. kalau memang sudah dirapatkan di desa beserta prangkat desa, mana surat kesepakatannya?? Bendahara Desa emosi, dan langsung menganiaya saya” ujar Anggi saat di konfirmasi wartawan.

Anggi merasa kesal lantaran, selaku anggota BPD Desa Patumbak II, Kades tidak pernah menggelar rapat untuk dana BLT akan di bagi 2 kepada warga. Sehingga ia mempertanyakan saat digelar rapat di aula Desa.

“Ini tidak pernah dirapatkan. Lalu kenapa Kades barani buat kebijakan seperti ini.saya tanyak lagi surat kesepakatan itu di rapat, sampai saat ini tidak ada itu” kata Anggi yang juga wakil BPD Desa Patumbak II.

Tidak terima mendapatkan tindakan penganiayaan dari perangkat Desa, yang juga pengurus Ormas Kepemudaan (OKP), Anggi langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patumbak.

Sayangnya, bukan langsung diterima oleh Polsek Patumbak, malah Anggi di suruh berdamai kepada Pelaku yang menganiaya.

“Saya laporkan langsung ke Polsek Patumbak. namun bukan malah diterima laporan saya, malah disuruh pihak kepolisian berdamai saja. Sementara posisi saya terancam saat ini” ujar Anggi.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *