Kadis Lingkungan Hidup Bungkam, Dugaan Kongkalikong Pemberian Izin PT. Leomas Makin Menguat

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Elina Sari Nasution, memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Leomas, perusahaan pengelolaan kelapa sawit di Desa Puji Mulio. Rabu, (6/8).

Keheningan Kadis ini menambah kecurigaan wartawan dan masyarakat mengenai adanya dugaan kongkalikong dalam pemberian izin, sehingga PT.Leomas masih beroperasi meskipun Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, sudah memerintahkan pemeriksaan dokumen perizinan dan operasional perusahaan.

Ironisnya, meski ada perintah tegas dari Bupati, PT.Leomas tetap beroperasi, bahkan setelah warga yang terdampak secara terang-terangan menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi atau tanda tangan persetujuan pendirian pabrik.

“Kami tidak ada tanda tangan, siapa yang tanda tangani? Kami baru tahu pabrik sudah berdiri,” ungkap Silitonga, salah satu warga yang telah menetap selama 30 tahun, didampingi sejumlah warga lainnya.

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, bagaimana mungkin pabrik berdiri dan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa rekomendasi warga yang terdampak?

Warga mendesak agar Pemkab Deli Serdang menunjukkan dokumen rekomendasi tersebut secara transparan.

“Kami ingin tahu siapa yang menandatangani izin itu. Jangan sampai ada manipulasi data demi kepentingan pihak tertentu,” tegas warga.

Menanggapi hak ini, Praktisi hukum Juhari, SH, MH, menilai kasus ini sebagai indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan jahat dalam proses perizinan.

“Jika benar tidak ada tanda tangan warga, artinya ada spekulasi agar perusahaan bisa berdiri secara ilegal. Terlebih lagi, adanya pelanggaran operasional izin dari 1 sif menjadi 2 sif” kata Juhari.

Juhari menambahkan bahwa Bupati Deli Serdang harus transparan dalam melakukan pemeriksaan kepada perusahaan PT.Leomas.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab Deli Serdang agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengusaha lain. Semua mekanisme perizinan dan operasional harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek tenaga kerja dan jaminan sosial seperti BPJS,” tegas Juhari.

Lebih jauh, Juhari menekankan bahwa dugaan manipulasi data dan persekongkolan ini harus diusut tuntas.

“Jika terbukti ada keterlibatan pejabat dalam memuluskan izin PT. Leomas tanpa prosedur yang benar, maka harus ada sanksi tegas. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan.”ujarnya.

Masyarakat Desa Puji Mulio kini menuntut agar Bupati Asri Ludin Tambunan dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.

“Kami berharap Pemerintahan Deli Serdang menanggapi laporan kami, Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi keadilan dan perlindungan di lingkungan kami,” ujar masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Deli Serdang dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page