Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Pemusnahan Arsip Sesuai Persetujuan ANRI

Medan.AnalisaOne.com I Kantor Pertanahan Kota Medan telah melaksanakan pemusnahan arsip-arsip yang sudah tidak terpakai lagi berdasarkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 27 Juni 2025, dan disaksikan secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Medan, Ibu Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa, Ibu Elsaria Tarigan, S.H., M.H. Pengawasan juga dilakukan oleh Inspektorat Wilayah III yang mengikuti proses melalui media daring Zoom.

Pemusnahan arsip dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi yang ditetapkan. Langkah ini bertujuan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan arsip serta menghemat ruang penyimpanan. Selain itu, pemusnahan arsip yang tidak terpakai juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Real work and smart work” menjadi prinsip yang dipegang dalam setiap langkah pelayanan.

Kantor Pertanahan Kota Medan juga mengapresiasi dukungan seluruh pengguna layanan yang telah berperan aktif dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan pelaksanaan pemusnahan arsip yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap dapat terus memberikan pelayanan prima yang bersih dan profesional kepada masyarakat.(ri).

Mungkin Anda Menyukai