Kapolresta Deli Serdang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Ganja dan Sabu  

Deli Serdang, AnalisaOne.com – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo memimpin pemusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika bertempat di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang. Rabu (28/08/2024).

Pemusnahan barang bukti turut  dihadiri BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.

Dalam kesempatan itu , Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan pemberantasan narkoba ini sendiri merupakan salah satu program Kapolda Sumatera Utara untuk tetap berkomitmen dan menjadikan prioritas untuk melakukan pemberantasan Narkoba serta memiskinkan Bandar Narkoba di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

“Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, saya meminta kepada kita semua untuk bersama-sama perangi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama” ujar Kombes Pol Raphael

Ditambahkannya, dengan kerjasama ini dirinya yakin dapat membuat jera para pelaku baik pengedar, kurir bahkan bandar Narkoba tidak akan berani mengulangi perbuatannya kembali.

“Kita tidak boleh kalah dengan bandar narkoba, negara harus kuat dan kokoh untuk menghadapi hal ini dan tentunya untuk mewujudkan nya kita harus bekerja sama dalam komunikasi dan koordinasi”. tegasnya.

Saya sangat yakin dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik kita akan berhasil untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

:Kita akan tangkap dan memiskinkan para pelaku, baik kurir maupun bandar-bandar narkoba” tuturnya.

Menurut Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, jika kita hanya menangkap namun tidak memiskinkan para pelaku penyandang dana dikhawatirkan sel-sel jaringan narkoba ini akan terus tumbuh dan berkembang.

Pemusnahan barang bukti kali ini yaitu dengan 20 kasus yang terdiri dari 2 kasus menonjol dengan tersangka 5 orang dan 18 kasus yang di restoratif justice dengan tersangka 23 orang.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berupa Narkoba dengan jenis Sabu 1427851 gram dan ganja seberat 5,55 gram. Pungkas nya mengakhiri.

Terkait beberapa kasus yang menonjol, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial FA alias Andre di Jalan Pancing Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat tangga 02 Agustus 2024.

Dari pelaku diamankan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik teh cina warna emas bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat bruto 1052 gram.

Selanjutnya, Pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Mawar Gang Damai Dusun I| Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial IP alias Prans dan mengamankan 1 (satu) buah plastik kosong teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang tersimpan di dalam lemari ruang tamu.

Ketika di interogasi, IP menjelaskan bahwa plastik tersebut sebelumnya berisikan sabu sedangkan 2 (buah) plastik yang ada isinya diserahkan kepada temannya inisial LI alias Iman dan AD alias Dani untuk disimpan.

Kemudian, Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap LI di rumahnya Jalan Serba Guna Gg Laniar Dusun V Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

 Ketika ditangkap, LI mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik tersebut disimpan AD. Lalu petugas melanjutkan pencarian dan AD berhasil diamankan diwarung Pasar VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Ketika di interogasi, AD menjelaskan bahwa benar menyimpan 2 (dua) buah plastik lainnya dibelakang rumahnya di Pasar VI Desa Manunggal Deli Serdang.

Sesampainya di belakang rumah tersebut, AD mengambil 1 (satu) buah kaleng bulat besi dekat kandang ayam dan menggali sebuah lubang dan lagi-lagi petugas menemukan Teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan 2 (dua) buah plastik sabu dengan berat kotor 2.102 (dua ribu seratus dua) gram.

Kemudian Petugas melakukan pendalaman terhadap bukti tersebut dan mendapatkan satu nama lagi dengan inisial MSP warga Jalan Kapten Sumarsono Gg Family Dusun IIA Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Dirumah MSP, MSP menunjuk ke arah plafon rumah & ditemukan 1 (satu) buah kotak karton warna cokelat berisikan 11 (sebelas) buah plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang berisikan Shabu dengan berat kotor 11.306 gram. Jelas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian.

Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu dan ganja.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Sabu dan Ganja dengan menggunakan alat incinerator untuk membakar yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. (amr)

Mungkin Anda Menyukai