Kapolsek Pagar Merbau Tugaskan Timsus Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Tangkap Residivis Pelaku Pencurian, Satu Tersangka DPO

Deli Serdang.Analisaone.com I Dalam rangka operasi Sikat Toba 2024,Tim khusus (Timsus) Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau berhasil menangkap seorang residivis melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Senin (10/6/2024) sekitar 23.00 Wib.

Menindaklanjuti Laporan Polisi
LP/ B/ 28/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Pagar Merbau/ Polresta Deli Serdang/ Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Juni 2024 pelapor an. Toni (42) warga Perumahan Jati Baru Garden Nomor Blok C 13 Dusun Durian V Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang,Kapolsek Pagar Merbau
AKP I. R Sitompul,SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo,SH, MH untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian Timsus Polsek Pagar Merbau (terdiri dari gabungan unit Reskrim, Intel, Samapta dan Propam) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke seorang laki-laki bernama Lamhot Siburian (45) warga Dusun Durian V Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang yang diduga sebagai pelaku.

“Setelah dilakukan penangkapan di rumahnya dan ditemukan barang barang hasil curian milik korban.
Pada saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku berinisial JN alias ZN (belum tertangkap) telah melakukan pencurian dengan cara masuk kerumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban menggunakan sebuah tangga kayu dan masuk melalui plafon kamar mandi. Setelah berhasil masuk para pelaku mengambil barang barang milik korban dan keluar kembali melalui tempat yang sama,”urai Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek Pagar Merbau,setelah berhasil menangkap pelaku,petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 1(satu) unit TV Android merk TCL 32 inchi ,2(dua) buah Karung Goni berwarna putih,1(satu) unit rice cooker merk Yongma ,1(satu) unit Kipas angin merk Miyako, 1(satu) unit blender merek Miyako, 1(satu) unit mikrofon merk Stage , 1(satu) unit mesin hopper merk TUUMYY, 1(satu) potong switer warna hitam, 1(satu) potong switer warna abu-abu ,1(satu) potong jaket warna hitam, 1(satu) potong celana training warna biru, 1(satu) potong celana training hitam, 1(satu) potong celana karet abu-abu dengan total kerugian
Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah).

“Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan amcaman hukuman paling lama 9 tahun.Tersangka merupakan residivis pernah tersangkut pidana penyalahgunaan narkotika dihukum 4 tahun penjara tahun 2015 dan pencurian buah kelapa sawit di PTPN 2 pada tahun 2019 dihukum 5 bulan penjara,”pungkasnya.( Rul )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *