Gambar karikatur ilustrasi persidangan di PN Binjai.
Binjai.AnalisaOne.com – Masih ingatkah kita terkait kasus “Polisi Polres Binjai tangkap sabu milik polisi Polda Sumut” yang menggegerkan jagad raya. kabarnya pelaku lainnya merupakan oknum polisi Polda Sumut yang disebutkan terdakwa dalam fakta persidangan ternyata telah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sumatera Utara dan Polres Binjai.
Sayangnya pemeriksaan tersebut terkesan mandul dan menimbulkan kecemburuan terdakwa dalam mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Binjai. Sebab oknum Polisi yang juga terlibat bernama IPDA JN, Aipda MS dan AH tidak dijadikan tersangka. lantas mereka bagaimana status hukumnya??
Hal itu dikatakan oleh terdakwa Erina Sitapura dan Ngatimin. keduanya (Polisi aktif dan Pecatan Polisi) membeberkan nama-nama tersangka lainnya yang terlibat sejak mereka di periksa di Polres Binjai dan di Polda Sumatera Utara, termasuk tim Mabes Polri.
“kami sudah sebutkan sabu itu dari mana, jangan Bintara saja yang kena, perwiranya juga harus kenak. kami tidak terima ini. ada beberapa orang oknum Polisi aktif di Polda, yakni JN, MS, dan AH dan ketiganya sudah diperiksa oleh Polda dan Polres Binjai. kenapa tidak dijadikan tersangka??.dan saat itu Ditresnarkobanya masih Kombes Calvin Simanjuntak” sesal Ngatimin dan Erina Sutapura sembari meminta agar tersangka lainnya di tangkap.
Ngatimin juga menyebutkan bahwa adanya dugaan permainan dalam pemeriksaan para tersangka (Polisi aktif) hingga mereka tidak dijadikan tersangka.
“saya sudah jelaskan sama orang dari Polda dan Mabes Polri, kenapa mereka JN,MH dan AH yang sudah di periksa tidak dijadikan tersangka juga. sudah lima bulan Lo, masak mereka tidak ditangkap-tangkap. ada apa ini. masak yang bintara-bintara aja yang kena, perwiranya kemana, kenapa tidak berani menangkapnya?.kami minta agar kasus ini semakin terang bang” ungkap Ngatimin. Senin, (9/2).
Ternyata dibalik gencar-gencarnya Kombes Jean Calvin Simanjuntak membasmi Peredaran Narkoba dan Hiburan malam di Propinsi Sumatera Utara, masih menghiasi catatan buruk yang melibatkan anggotanya saat ia memimpin Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan oleh praktisi Hukum Ferdinand Sembiring, SH,MH.
Kepada wartawan, Ferdinand mendesak agar pemeriksaan kasus narkoba 1 kilogram yang melibatkan anggota Kombes Jean Calvin Simanjuntak saat menjabat Ditresnarkoba harus diusut tuntas hingga terang benderang.
“harus dibongkar jaringan narkoba ini.Apalagi saat persidangan para terdakwa telah menyebutkan nama-nama tersangka lainnya yang terlibat, namun Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara belum juga menetapkan tersangka lainnya sehingga menimbulkan ketidakadilan terhadap para terdakwa yang telah dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Binjai”ungkap Ferdinand.
“artinya tidak ada yang harus ditutupi oleh Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri dalam kasus peredaran narkoba 1 kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polres Binjai. dan ini menjadi tanggung jawab mereka dalam membongkar jaringan narkoba,apalagi barang haram itu didapat dari terduga oknum polisi polda sumut yang disebut terdakwa adalah barang tangkapan saat dipersidangan” kata Ferdinand.
Ferdinand juga menyarankan agar Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mengusut tuntas sampai ke pimpinan tertinggi asal usul kepemilikan sabu-sabu itu.
“itu harus diusut tuntas, jangan menjadikan kasus ini tumpul ke atas runcing kebawah, karena beberapa keterangan terdakwa sudah mengarahkan para tersangka lainnya yang merupakan oknum polisi aktif. artinya kepemilikan sabu-sabu itu harus di usut. benarkah dari Aceh sesuai ucapan penyidik Polres Binjai JN dan BN yang di marahi oleh tim Mabes Polri, atau benar barang tangkapan. ini harus diusut kepemilikannya, hasil tangkapan dari mana, dan kapan dugaan barang bukti sabu-sabu itu bisa keluar.karena tidak mungkin pimpinan mereka saat itu Kombes Jean Calvin tidak mengetahui. jadi harus di usut tuntas. karena jika terbukti ini termasuk penggelapan barang bukti dalam jabatan”kata Ferdinand.
Terpisah Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana yang dikonfirmasi wartawan, Selasa,(10/2), terkait penangkapan narkoba jenis sabu-sabu 1 kilogram yang tangkap oleh anak buahnya tidak mau menjawab.
Namun berdasarkan informasi terdakwa bahwa beberapa oknum Polisi Polda Sumatera Utara yang terlibat dan diungkapkan dalam persidangan pernah diperiksa oleh Polres Binjai, diduga adanya upaya pengaburan nama – nama tersangka sehingga oknum polisi tersebut tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Binjai dan dawaan Kejaksaan Negeri Binjai.(ri/bersambung).

