Binjai.AnalisaOne.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melalui Dr. Iwan Setiawan, SH, MH, telah memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) Kota Binjai senilai Rp20,8 miliar.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, LSM, wartawan, dan praktisi hukum, yang menganggapnya sebagai “kado akhir tahun” dan mencerminkan kinerja yang kurang memuaskan dalam mengungkap kasus DIF tersebut.
Menurut Iwan Setiawan dalam konferensi pers, ia telah memperhatikan kasus DIF sejak dua hari menjabat dan awalnya berencana untuk membukanya secara hukum. Meskipun kasus semula dalam tahap penyelidikan dan hampir diekspos, ia melihat bukti yang masih lemah, samar, dan tipis.
“Jadi awalnya saya berencana untuk membuka secara hukum. Jadi kemarin itu masih penyelidikan,Tetapi kami melihat alatbuktinya masih lemah, masih samar dan sangat tipis, sehingga saya tingkatkan menjadi tahapan penyidikan. Jadi dijaman saya itu penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menghindari mendzolimi siapapun”ucapnya.
Setelah penyidikan dilakukan, ditemukan bahwa penggunaan DIF oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk membayar hutang proyek tahun 2023 (10-15 item di PUPR dan 15 di Perkim) bukanlah perbuatan melawan hukum.
“Pembayaran untuk hutang tersebut ternyata diperbolehkan dan telah direview oleh Inspektorat. Keterangan ini juga diperkuat oleh ahli dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta hasil rapat zoom meeting dengan BPK yang menyatakan bahwa belum bisa dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebelum ada pemeriksaan fisik”ungkapnya.
Meskipun kasus ditutup dan telah kami laporkan juga ke Kejaksaan Tinggi Sumut serta disampaikan langsung kepada pelapor (BADKO HMI Sumut), Iwan menekankan bahwa Kejari tetap terbuka jika ada bukti baru yang menunjukkan tindak pidana korupsi ini. mengingat kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Jadi tidak serta Merta kita tutup, kalau memang ada petunjuk lain atau ada hal-hal yang bisa membuka terang benderang bahwa kasus ini ada unsur tindak pidana korupsi, kami tunggu dan kami persilahkan.jadi kami terbuka, dan ini memang kami sengaja transparan enggak mau giman-gimana karena menyangkut hajat”terangnya.
Sementara, terkait kasus penandatanganan kontrak atas pekerjaan yang dianggap fiktif, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing, SH,MH menyatakan bahwa kasus itu masih berhubungan dengan DIF dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Ia masih ada hubungan dengan kasus korupsi DIF, kemungkinan ada “kejutan” di awal tahun mendatang, karena capaian kerja tahun 2025 telah selesai dan rencana baru akan dibuat oleh penyidik”kata Noprianto.(ri).
