Jakarta.AnalisaOne.com I Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Pada malam hari ini, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Empat tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Saat ini, Sri Wahyuningsih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, juga ditahan di Rutan Kejagung.
3. Jurist Tan (JT/JS), mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang saat ini masih berada di luar negeri.
4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek, yang menjalani tahanan kota karena memiliki gangguan jantung kronis sehingga tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan.
Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan sejak tahun 2019-2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu Jurist Tan yang saat ini masih berada di luar negeri, serta mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di balik kasus ini. Selain itu, Kejagung juga akan berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi pemerintah. Kejaksaan Agung mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang berjalan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.(sk/dtk).