Kejari Tabalong Pulihkan Keuangan Daerah Rp5 Miliar dari Tunggakan Pajak Katering

Dok foto : Kejaksaan Negeri Tabalong.

Tabalong.AnalisaOne.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil memulihkan keuangan daerah senilai Rp5.055.885.462 atau sekitar Rp5,05 miliar dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa boga atau katering.

Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, H Nanang Mulkani, di Kantor Kejari pada Rabu, 8 Oktober 2025 kemarin.

Menurut Kajari Anggara Suryanagara, pemulihan keuangan daerah ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B 875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 dari Bapenda Kabupaten Tabalong.

Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara, khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak,” jelas Anggara.

Ia menambahkan, pelaksanaan fungsi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili negara maupun pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan kekayaan negara.

Tim JPN Kejari Tabalong telah mengambil langkah-langkah strategis melalui kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah, bekerja sama dengan Bapenda Tabalong.

Dengan keberhasilan pemulihan keuangan ini, Kajari Anggara Suryanagara menegaskan komitmen Kejari Tabalong dalam mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak daerah serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan.

Penyelesaian tunggakan pajak daerah ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara/daerah, sekaligus bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(rel).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page