Binjai.AnalisaOne.com – Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Jumat (13/2/2026).
Penetapan ini dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2025.
Dalam press release yang digelar di Kantor Kejari Binjai pada Rabu (18/2/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka RG.
“jadi modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April Tahun 2025 yaitu, tersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” ucapnya.
Menurut Iwan, Bahwa sebagaimana diketahui tersangka RG membuat dan menandatangani Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai
Tahun Anggaran 2024, dimana terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada Kelompok Tani karena kebutuhan petani di Kota Binjai.
Meskipun kegiatan pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya di dinas terkait.
“Berdasarkan DPA maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, tidak ada terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani meskipun tidak ada di dalam DPA maupun perubahannya.”jelas Iwan.
Beliau juga menjelaskan bahwa penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada tersangka Ralasen Ginting ataupun melalui orang kepercayaannya pada bulan November Tahun 2024 (sebanyak satu orang), Bulan Oktober 2024 (sebanyak 1 orang) dan Tahun 2025 (sebanyak 8 orang) dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.804.500.000,” tambahnya.
“Adapun uang yang diterima tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening tersangka sebesar Rp 1.225.002.500. Selanjutnya Tersangka RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut,” katanya.
Tersangka bersama orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR, dan DA telah menawarkan kegiatan tersebut kepada 10 penyedia atau kontraktor melalui mekanisme pengadaan langsung (PL).
“Tersangka RG meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Yang selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai ataupun melalui transfer kepada tersangka RG sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR dan DA dengan total keselurahan sebesar Rp 2.804.500.000,”katanya.
Uang yang diterima secara langsung melalui transfer ke rekening tersangka sebesar Rp 1.225.002.500 berasal dari 10 kontraktor, yaitu:
– Ahmad Basri pada November 2023 sebesar Rp 400 juta
– Yogi Yanri pada Oktober 2024 sebesar Rp 35 juta
– Henri Yuliadi pada Januari 2025 sebesar Rp 5 juta
– Ahmad Muslim Sembiring pada Februari 2025 sebesar Rp 5 juta
– Andika Irawan Girsang pada April 2025 sebesar Rp 820 juta
– Krispinus Samosir pada Juni 2025 sebesar Rp 87 juta
– Rezeki Harry Wijaya pada Juni 2025 sebesar Rp 551 juta
– Maulana Akbar pada Juni 2025 sebesar Rp 290 juta
– Rahmat Hidayat Lubis pada Juli 2025 sebesar Rp 290 juta
– Pentus Nainggolan pada September 2025 sebesar Rp 370 juta
“Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang tersebut, tersangka RG membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut meskipun tidak ada dalam DPA”ujarnya.
Saat ini, Ralasen Ginting belum dapat ditahan karena sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin Kota Medan. “Tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Kota Medan,”kata Iwan.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026 dengan tuduhan primer berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiar Pasal 12 B UU RI No. 20 Tahun 2001 yang sama, serta lebih subsidiar Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ri).

