Medan.AnalisaOne.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I ke tahap yang lebih serius. Pada Kamis (28/8/2025), tim Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor direksi PTPN I di Tanjung Morawa.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 serta izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.
“Langkah ini dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land,” ujar tim Kejati Sumut.
Tim Bidang Pidana Khusus Kejatisu melakukan penggeledahan di ruangan direksi, komisaris, dan manajer PTPN I. Selain itu, gudang penyimpanan arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55 juga turut diperiksa.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Deli Serdang serta kantor sejumlah perusahaan pengembang yang terkait dengan proyek Citraland. Di antaranya adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, PT DMKR Helvetia di Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta, dan PT DMKR Sampali di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dari setiap lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan arsip yang diduga terkait dengan transaksi penjualan aset negara tersebut. Penelusuran ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan perkebunan itu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumut mengenai jenis dan jumlah dokumen serta arsip yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, sumber internal Kejati Sumut menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut diduga kuat berisi bukti-bukti transaksi yang mencurigakan dan berpotensi merugikan negara.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang disita. Analisis akan dilakukan secara cermat untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini,”sebutnya.
Kejati Sumut juga berjanji akan segera memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk manajemen PTPN I, PT NDP, PT Ciputra Land, serta pejabat terkait di Kantor Pertanahan Deli Serdang.(Tim).
