Dugaan Pengadaan Tanah TPA T.A 2015 fiktif , Pemkab Deli Serdang Harus Bertanggung Jawab

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Beginilah bila kejahatan korupsi berkorporasi hingga tidak mampu terkoreksi sampai ke petinggi pemerintahan. Hal inilah yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Deli  Serdang yang melibatkan Bupati Azhari Tambunan hingga berjalan 2 priode. bagaimana tidak, kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Cipta Karya dalam Pengadaan Tanah TPA T.A 2015 ternyata diduga fiktif. Minggu,(13/2).

menurut hasil investigasi wartawan telah di temui adanya penggunaan anggaran T.A 2015 di Dinas Cipta Karya dalam pengadaan Tanah TPA yang diduga fiktif untuk Wilayah I,II,III,dan IV, padahal Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya sudah menganggarkan sebesar 14 Milyar untuk pembelian tanah kosong di wilayah tersebut.

Selain itu, sebanyak 6 milyar lebih Pemkab Deli Serdang  mengeluarkan anggaran pembangunan TPA yang diketahui tidak di kerjakan alias fiktif, bukan itu saja, Pemkab Deli Serdang  melalui Dinas Cipta Karya juga mengeluarkan anggaran untuk pengawasan pembangunan TPA di semua wilayah sebesar Rp.160 juta dan penyusunan DED pembangunan TPA sebesar Rp.2  Milyar yang di duga juga Fiktif.

Saat wartawan mencoba mendatangi Camat Sunggal Deli Serdang Drs,Hendra Wijaya guna keperluan Konfirmasi tidak pernah berada di tempat. Sementara Kasi Kebersihan Kecamatan Sunggal, Novida yang berhasil di konfirmasi wartawan membenarkan kalau pengadaan tanah kosong TPA di wilayah II T.A 2015 tidak ada. Namun untuk pembuangan sampah Kecamatan Sunggal harus membuangnya di Kecamatan Kutalimbaru.

“tidak ada TPA di wilayah sini, yang ada Cuma di Kecamatan Kutalimbaru, itupun TPS.kami dari kecamatan membuang sampah di Kecamatan Kutalimbaru” ujar Novida Kec.Sunggal saat dikonfirmasi wartawan beberapa tahun yang lalu.

Sementara Hasan Basri, SH dari Lembaga Hukum Sanskerta Medan saat di mintai tanggapan oleh wartawan menyesalkan perilaku dan perbuatan oknum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang ini. Dirinya meminta Pemkab Deli Serdang harus bertanggung jawab. Bila benar proyek TPA itu fiktif, maka KPK di minta segera turun tangan. Apa lagi anggaran yang di kucurkan untuk membeli, membangun dan mengawasi untuk proyek TPA itu menghabiskan anggaran milyaran rupiah.

“kita menyesalkan perbuatan oknum-oknum nakal ini jika benar ini terjadi. Bupati Deli Serdang harus bertanggung jawab. Bila benar proyek pengadaan TPA ini fiktif, maka kita meminta KPK segera turun tangan. Apalagi anggaran yang di kuncurkan itu mengahabiskan ± Rp.20 milyar” jelas Hasan mengakhiri.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *