Binjai.AnalisaOne.com I Dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan proyek di sekolah SMA Negeri 6 Binjai kini mulai terhendus. Rabu, (4/9).
Pasalnya, kegiatan proyek diduga untuk pembangunan fisik di sekolah SMAN 6 Binjai yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak jelas penggunaannya.
Baca juga : Judi Tembak Ikan di Jalan Ade Irma Kota Binjai Tak Tersentuh, PR Kapolres Binjai
Hal ini terlihat, bahwa dugaan korupsi pembangunan Ruang Laboratorium Biologi dan ruang laboratorium Fisika di sekolah SMAN 6 Binjai mulai tercium lantaran tidak transparan dalam pembangunannya.
Dimana pantauan wartawan Pembangunan fisik di sekolah SMAN 6 Binjai seperti Ruang Laboratorium fisika senilai Rp.522 juta, dan untuk Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi tidak ada penjelasannya.
Hingga pengerjaan melalui swakelola diduga dikerjakan tidak sesuai berstek menimbulkan tanda tanya oleh LSM dan Wartawan.
Tidak hanya itu, isu yang berkembang pengerjaan ruang laboratorium tersebut diduga dikerjakan oleh Kepsek Sujarno melalui swakelola bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dimana diduga Kepala Sekolah, Sujarno yang menunjuk atau memberikan kerja kepada pemborong yang dikenalnya. Namun dalam pengerjaan terbuat menyalah, sebab para pekerja tidak menggunakan perlindungan K3 untuk mencegah keselamatan dan keharusan dalam kegiatan kontruksi pembangunan.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, Sujarno yang di konfirmasi wartawan terkait apakah pengerjaan itu langsung di kerjakan oleh Kepala Sekolah bersumber dari dana DAK melalui swakelola dan berapa jumlah ruangannya tidak mau menjawab dan lebih memilih bungkam.
Sebelumnya diketahui bahwa Dinas Pendidikan kabarnya telah memberikan anggaran untuk kegiatan pembangunan fisik di beberapa sekolah yang ada di Sumatera Utara.
Baca juga : Dinilai Kurang Transparan, LSM GAKORPAN Minta Kepala Sekolah SMAN 1 Kutambaru di Periksa
Dimana sebanyak 26 sekolah di Sumatera Utara telah mendapatkan anggaran bersumber dari dana DAK Dinas Pendidikan Sumut tahun 2024 sebesar Rp.40.742.492.000.
Namun anggaran sebanyak itu diduga tidak jelas penggunaannya, dan disinyalir merugikan negara.
Terpisah, saat wartawan mendatangi Suarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara untuk mengkonfirmasi pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), masih berada di luar.
“Lagi di luar bapak bang”ujar stafnya.(Bersambung).