Ketua DPD IWO INDONESIA Deli Serdang Angkat Bicara Dan Apresiasi Polda Sumut Keberhasilan Mengungkap Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Sumatera Utara.Analisaone.com I Deli Serdang – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Ibrahim Effendi Siregar mengapresiasi terkait keberhasilan

Polda Sumatera Utara dan Polres Karo dalam rangka mengungkap sekaligus meringkus pelaku pembakaran rumah wartawan yang menewaskan korban jiwa beberapa waktu yang lalu.

Ibrahim Effendi Siregar yang akrab dipanggil Baem Siregar mengutuk keras aksi pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) warga Karo yang diduga para pelaku alergi dengan sejumlah pemberitaan terkait perjudian peredaran narkoba dan pembalakan liar yang dibuat oleh korban yang berprofesi sebagai jurnalis.

“Harapannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang telah melakukan pembakaran rumah wartawan sekaligus menewaskan penghuninya.Mengingat ada anak di bawah umur dan perempuan yang menjadi korban yaitu Riko Sempurna Pasaribu , Elpinta Ginting istrinya yang sedang hamil tua dan anak serta cucunya turut tewas menjadi korban dalam insiden tersebut,” tegas Baem Siregar didampingi sekretaris Syahrul Anwar Selasa (09-07-2024).

Sambungnya,kepada aparat penegak hukum diminta serius dalam menangani perkara pembakaran rumah wartawan di Karo tersebut, tujuannya untuk memberikan Efek jera agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali.

“Diduga aksi pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya telah direncanakan”sebutnya.

Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.” Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah) Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014.

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” pungkasnya.(Rul).

Mungkin Anda Menyukai