BADKO HMI Sumut melaporkan dugaan korupsi DIF di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Binjai.analisaOne.com – Dugaan kejanggalan dalam penetapan RG selaku eks Kadis Pertanian Kota Binjai yang dituduhkan oleh Kejaksaan Negeri Binjai melakukan dugaan korupsi 2,8 milyar kembali menghebohkan jagad raya.
Pasalnya, Penetapan RG membuktikan perjalanan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) senilai 20,8 milyar masih berjalan, sehingga menimbulkan dugaan spekulasi adanya dugaan kejahatan terselubung dalam penegakan hukum yang tidak transparan.
“kami melihat kasus ini sangat aneh, dimana kejaksaan Negeri Binjai menghentikan perkara DIF akhir 2025, namun kami HMI Sumut tidak pernah dikirimkan pemberitahuan. lalu awal 2026 muncul tersangka yakni RG yang kami melihat kasusnya masih berkaitan dengan DIF. yang mana asal usul kegiatan penandatangan kontrak atas pekerjaan fiktif ini berdasarkan usulan DIF, karena di geser oleh walikota dan TAPD sehingga tidak di masukan dalam DPA, maka RG di anggap kejaksaan negeri Binjai melakukan korupsi”kata Yusril.
Yusril Mahendra Sidabutar selaku ketua Umum BADKO HMI Sumut menyebutkan kejanggalan sudah tercium dalam pertemuan dengan kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing waktu lalu.
Justru yang dijadikan bukti pemeriksaan anggaran DIF oleh kejaksaan negeri Binjai karena tidak ada melanggar aturan ditunjukkan ke BADKO HMI Sumut adalah kegiatan jalan usaha tani yang telah di kerjakan.
“ini yang aneh, kemarin kita melakukan pertemuan dengan Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH, MH, mereka menunjukan bahwa anggaran DIF tidak ada yang di korupsi, ada kok kegiatannya yaitu kegiatan di pertanian untuk jalan usaha tani. dokumen itu ditunjukan ke kita oleh bang Noprianto. tetapi pada waktu penetapan RG jalan usaha tani disampaikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Binjai fiktif, tidak ada di DPA. ini sangat membingungkan kita”ungkap Yusril.
Beredar SPK Palsu Jadi Alat Mentersangkakan RG, KPK dan Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi DIF
Yusril Mahendra melihat ada yang aneh pada penetapan tersangka RG oleh kejaksaan Negeri Binjai. dimana RG terkesan di kriminalisasi oleh tiga lembaga hukum dari mulai Polrestabes Medan, Polres Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai atas kasus penandatanganan kontrak atas pekerjaan fiktif yang seharusnya masuk kedalam bentuk penipuan kerja.
“jadi kita melihat ini sangat aneh, RG ternyata telah diperiksa juga oleh Kepolisian dan ada perdamaian dengan kasus yang sama. nah ternyata muncul lagi laporan di Kejaksaan Negeri Binjai dan jadi tersangka. ini bagaimana konsep hukumnya”kata Yusril.
Hebohnya pada kegiatan jalan susah tani dan sumur bor, terdapat SPK diduga palsu yang keluar setelah RG di copot dari jabatan Kepala Dinas Pertanian oleh walikota Binjai.
“bingung kita, ada SPK yang kita lihat tidak sesuai dengan yang seharusnya. seperti di buat untuk menarik uang. yang mana RG tidak ada mengeluarkan itu. jadi sangat membingungkan kasus ini”terang Yusril.
“ini jelas adanya dugaan rekayasa dan pemutar balikan hukum dengan fakta yang ada. Melihat dari perjalanan kasus ini, kami menduga ada yang mau di selamatkan untuk tidak jadi tersangka dari Korupsi DIF. muncul dugaan pesanan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong untuk mentersangkakan RG. pertanyaannya siapa yang membuat SPK itu,???. harus di periksa serius ini”katanya.
“Kasus ini juga yang dijadikan Kejaksaan Negeri Binjai untuk menetapkan RIP sebagai tersangka atas adanya permintaan inpektorat agar RIP membuat SPM dengan janji untuk masuk dalam tagihan hutang, ternyata dijadikan untuk penyalahgunaan RIP. sehingga kita mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun tangan dalam pengawasan dugaan kejahatan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Iwan Setiawan” pinta Yusril.
Pantauan wartawan kasus yang mentersangkakan RG sangat berkaitan jelas dengan korupsi DIF yang di hentikan Kejaksaan Negeri Binjai tanpa melakukan pemeriksaan terhadap usulan permohonan anggaran DIF yang ditanda tangani oleh Walikota Binjai dengan nilai 15 milyar terdiri dari Dinas Pendidikan 4 milyar, Smart PJU 3,5 milyar dan jalan usaha tani 7,5 milyar.
Bahkan kasus yang dinilai masuk dalam pidana umum lalu berubah menjadi pidana korupsi sangat berbanding terbalik dengan fakta yang ada hingga muncul dugaan tersangka atau istilah “di Tumbalkan”.
Dimana dari keterangan RG beberapa waktu lalu, sebelum di mulainya kegiatan tersebut, RG telah menyusun kegiatan jalan usaha tani yang masuk dalam usulan permohonan anggaran DIF ke Kementerian Keuangan Negera sebesar 15 milyar, namun turun 20,8 milyar.
“Anggaran dalam usulan dana DIF sebesar 15 milyar yang ditandatangani walikota terlampir bahwa untuk pembangunan jalan usaha tani di Dinas Pertanian sebesar 7,5 milyar, samrt PJU 3,5, dan Pendidikan 4 milyar. ternyata ini tidak ada.dikerjakan tidak sesuai usulan itu” ungkap RG.
“Bagaimana ada di DPA, itu kan sudah di rubah TAPD, mereka (TAPD) yang menentukan anggaran itu untuk apa saja, dari 7,5 milyar dalam usulan itu, Dinas ketapang hanya mendapat 400 juta, dan sebagian masuk ke dalam rutinitas. disuruh sisip penggunaan dana Isentif ke rutinitas Pertanian oleh TAPD yang ternyata itu tidak boleh untuk membiayai kegiatan rutinitas”sebut RG pasca mendapatkan surat pencopotan dari jabatan kepala Dinas oleh Walikota.
Lebih parahnya lagi kasus penandatanganan kontrak atas pekerjaan fiktif ternyata telah dilaporkan oleh beberapa orang pelapor masing – masing di Polda Sumatera Utara, Polres Binjai dan Polrestabes Medan dan dikabarkan telah berdamai kepada salah seorang pelapor.
“terkait kasus yang di tersangkakan oleh Kejari Binjai, saya dikenakan hukuman disiplin oleh inspektorat, saya telah di copot jabatan sebagai kepala dinas Ketapang oleh Inspektorat dan walikota Binjai.lalu saya di laporkan lagi ke Polres Binjai, saya hadir dan telah SP3, dilaporkan lagi ke Polda Sumatera Utara, tetapi kembali naik di Kejari Binjai. 3 APH melakukan pemeriksaan ke saya.ini jelas kriminalisasi” ungkap RG saat belum di tetapkan sebagai tersangka.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan,SH,MH yang di konfirmasi wartawan saat presrilis penetapan RG sebagai tersangka di kantornya terkait korelasi dan dari mana sumber anggaran sehingga kejaksaan Negeri Binjai menetapkan RG pelaku korupsi dan disebut merugikan negara,terkesan mengelak dengan memberikan keterangan menghebohkan.
“kalau bicara dananya bersumber dari mana, ini yang menjadi permasalahan. ini bisa di jelaskan oleh Kasi Pidsus” sebut Kejari Binjai.
Lucunya. Kepala Seksi Pidana Khusus memberikan keterangan yang berbeda, ia bukan menyebutkan soal dana bersumber dari mana sesuai yang di tanyakan. Kepala Seksi Pidana Khusus terlihat mengalihkan dengan menyoal bahwa kegiatan itu tidak ada dalam Dokumen Pengadaan Anggaran (DPA).
“kami menyatakan seperti pertanyaan bapak sumber dananya itu dari mana,karena pada DPA itu tidak ada usulan, begitu juga dengan perubahannya. kemudian bapak kaitkan dengan perencanaan DIF pada tahun 2023 sampai 2024, itu di usulan tersebut tidak hanya di sebutkan kepada Dinas Pertanian, jadi ini tidak bisa disangkutpautkan, ini case yang berbeda”terangnya.
“kalau misalkan terkait DIF itu usulan yang di tanda tangani pak walikota, itu adalah usulan dari seluruh OPD, tidak hanya dari Dinas Pertanian yang sebesar 7,5 milyar tersebut. kenapa kami menyatakan ini adalah kontrak fiktif, dikarenakan tidak ada kegiatan ini dimasukan untuk usulan dalam DPA dan perubahannya”Kilah Uli Arta Kepala Seksi Pidana Khusus.
Kejari menambahkan bahwa dalam kasus tersebut sudah curiga bahwa ini adalah dana DIF
“saya tambahin, tadinya saya curiga ini dana DIF, dia (RG) selalu mengedepankan bahwa dana DIF dia yang menurunkan, ternyata orang di Pusat sana tidak kenal dengan relasen, di Jakarta ya. kemudian terkait masalah DIF, kenapa saya hentikan??, terus terang saya yang meningkatkan ke tingkat penyidikan, saya sangat bersemangat, waw besar ini dan bisa menjadi prestasi buat saya,tapi ternyata unsur perbuatan melawan hukumnya tidak dapat” ungkap Iwan.
“awalnya saya sepakat dengan BADKO HMI kalau pengalokasian uang yang 20,8 milyar yang akhirnya 15 milyar. tapi yang pasti, Perkim dan PU yang mendapatkan besar. baru yang lainnya receh-receh itu yang ternyata digunakan untuk membayar hutang proyek tahun 2023. ternyata berdasarkan keterangan ahli, sekalian deh buka – buka kalau kalian tidak puas penghentian penyidikan yang kami lakukan,gak ada masalah, kalian tidak puas, saya bukan alat pemuas gitu. jadi ahli dari beberapa itu kerugian negara belum ada. terus bayar hutang itu harus dan wajib. menurut mereka harus di dahulukan. kalau ada informasi,alat bukti, data, rekaman sampaikan ke saya, saya buka lagi DIF. saya enggak main-main. kita bicara kontruksi secara beaar, ini ada 20 milyar, dibayar hutang 15 milyar kan begitu, kalau saya baca pengaduan BADKO HMI terkesan ada penggelontoran untuk pemenangan pilkada saat itu,sepertinya ya, tapi saya tidak berasumsi seperti itu. kenapa saya naikan ke penyidikan, anggarannya kan berapa seperti itu. jadi mohon teman-teman wartawan percayadeh sama saya, kami melakukan semua secara profesional.tidak ada tekanan” jawab Kejari.
Mengejutkannya lagi, Kejari berjanji akan mendalami apakah proyek sumur itu masuk dalam dana DIF.
“kenapa proyek sumur bor ini masuk dalam penggunaan anggaran DIF, akan kita dalami ya, apakah proyek sumur masuk dalam daftar DIF. karena begini modus operandi yang tersangka (RG) lakukan ini Lo, DIF saya yang ngerjakan, ngusahakan. sehingga orang percaya kalau dapat anggaran. ternyata betul DIF tahun 2024. tersangka RG melakukan mulai tahun 2023, 2024 dan 2025. karena DIF barangkali jadi kemasan oleh bersangkutan. jadi sudah kita sangkakan kepada RG, nanti yang mana yang kena itu fakta persidangan” kilah Kejari.
Saat di tanyakan lagi oleh wartawan bahwa adanya perbedaan penjelasan oleh Kepala Seksi Intelijen Noprianto dan Kejari dalam pengungkapan kasus DIF dan penandatanganan kontrak atas pekerjaan fiktif, Kejari dan Kasi Pidsus terkesan bingung hingga mengundang pertanyaan publik.
“saya jelaskan tidak ada kaitannya dengan korupsi DIF. korupsi DIF telah kita hentikan, tetapi jika ada bukti baruy silahkan sampaikan kepada penyidik agar bisa kita buka lagi. jadi saya pastikan kasus korupsi DIF bisa kita buka kembali asal ada bukti baru” kilah Iwan Setiawan kepada wartawan.(ri).
