Medan.AnalisaOne.com I Lagi – lagi PAD Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintahan Kota Medan kembali bocor. wajar jika PAD retribusi IMB menjadi temuan BPK. lihat saja, hingga berdirinya pondasi bangunan, Dinas TRTB yang dipercayakan sebagai perpanjang tanganan Pemko Medan belum mampu mengusut siapa dalang di balik bocornya retribusi IMB Pemko Medan. Sabtu (14/9).
Selain itu, fungsi dan pengawasan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan (TRTB) belum sepenuhnya bekerja. pasca temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK RI) terkait kebocoran dalam Retribusi IMB, hingga kini masih banyak ditemukannya bangunan tanpa izin IMB, seperti di jalan Iskandar Muda Baru Gg Saidi dekat mesjid Alyasamin, Kec, Medan Petisah.
Dilansir dari kabarberita.com, terkait bangunan tanpa IMB dijalan Iskandar Muda Baru, Gg.Saidi, Petugas TRTB yang berhasil dikonfirmasi menjelaskan bahwa bangunan Gg.Saidi memang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pihak TRTB sudah memberikan surat peringatan pertama.
“memang bangunan tersebut belum memiliki Kzin Mendirikan Bangunan, tapi pihak kami (TRTB) sudah melayangkan surat pertama ke pemilik bangunan”ujar petugas TRTB.
Sementara, telah ditemukan adanya dugaan penipuan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan. seperti ditemukan tim AnalisaOne.com pada bangunan Ruko di jalan Gaperta Ujung, Ruko jalan Setia Budi, rumah jln Sei Kapuas dan masih banyak lagi. dalam pantauan AnalisaOne.com, bangunan ruko di bangun melebihi dari izin yang di terbitkan oleh Dinas Perizinan Terpadu.
Sementara, Hasan Basri, SH dari Lembaga Hukum Sanskerta Kota Medan saat di mintai tanggapan oleh AnalisaOne.com, Jumat (13/9). sangat menyayangi kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dari waktu pimpinan Sampurno Pohan, dan hingga kini, pembangunan di Kota Medan sering di temukan tidak memiliki IMB dan IMB tidak sesuai dengan jumlah di bangun. alhasil, PAD menjadi bocor.
“bukan sekarang saja, kemarin waktu di Pimpin oleh Pak Sampurno Pohan juga begini makanya jadi temuan kemarin. dan sekarang masih sering juga kita jumpai bangunan tidak ber IMB, bahkan IMB yang di keluarkan tidak sesuai dengan jumlah bangunan dan jelas PAD bocor” jelas Hasan.
Hasan menilai, bahwa kinerja Dinas TRTB masih terkesan seperti dugaan kongkalikong. contohnya seperti bangunan di Jln.Iskandar Muda Baru, setelah di ributin, di tanyakan baru mereka (TRTB) bergerak, seakan bekerja. padahal, harusnya mereka kontrol wilayah kota Medan. mereka di gaji, uang rakyat. jadi sudahilah permainan cilupba begini.
“di tegur, ditanyakan oleh media, baru mereka bergerak, seakan bekerja. masuklah surat katanya. harusnya mereka terlebih dahulu kontrol, itu masih wilayah Kota Medan. mereka di gaji, uang rakyat itu. jadi sudahilah permainan cilupba begini” kata Hasan kepada analisaone.com.
Jika hal ini masih terulang, Hasan berpandangan kemungkinan Kota Medan akan kembali mengalami kebocoran PAD dalam retribusi IMB.
“kalau ini tidak di kontrol oleh Kecamatan dan Dinas TRTB, maka saya berpandangan kemungkinan Kota Medan akan kembali mengalami kebocoran PAD dalam Retribusi IMB” Tambah Hasan.(ri).