Medan.AnalisaOne.com I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Topan Obaja Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Kasus ini terkait penyalahgunaan sistem Elektronik-Katalog (E-Katalog) yang seharusnya menjamin transparansi pelelangan proyek.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengungkapkan pandangannya terkait kasus ini. “Sistem E-Katalog memang sudah kami terapkan sebaik mungkin. Tapi pada akhirnya, semua tergantung pada sumber daya manusia, integritas masing-masing individu,” ujarnya.
Bobby melanjutkan, “Kami terbuka sekali jika KPK dan aparat penegak hukum ingin mengawasi proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kami ingin semuanya berjalan transparan dan akuntabel.”katanya.
Mengenai temuan KPK berupa uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api di rumah Topan, Bobby mengaku mengetahui hal tersebut.
“Saya tahu Pak Topan itu Ketua Perbakin Medan, jadi wajar kalau ada senjata api. Tapi soal jumlahnya saya tidak tahu pasti,” jelasnya.

Hasil Penggeledahan KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa hasil oenggeledahan KPK menemukan sejumlah uang tunai milayaran rupiah dalam 28 paket dan senjata api.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan uang tunai sekitar Rp 2,8 miliar yang disimpan dalam 28 paket dan 1 bh senjata api. Ini menjadi bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam proyek jalan di Sumut.”ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sebab KPK tidak merinci apakah 1 bh senjata api telah memiliki izin dan dari mana asalnya.
Namun kasus ini menjadi ujian serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.(tim).
